NIKEL.CO.ID, MOROWALI — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memperkuat pengawasan di kawasan industri strategis dengan mengunjungi Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Sulawesi Tengah. Kunjungan ini merupakan bagian dari sosialisasi UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat sekaligus langkah pencegahan dini terhadap potensi praktik persaingan usaha tidak sehat di kawasan industri terintegrasi.
Kegiatan yang dipimpin langsung Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa, tersebut dan dilaksanakan pada Sabtu (17/1/2026) itu dilakukan seiring meningkatnya perhatian publik terhadap potensi gangguan persaingan di sektor kepelabuhanan dan pertambangan. Langkah ini juga menindaklanjuti sejumlah isu dugaan praktik monopoli yang sebelumnya disoroti oleh Kementerian Pertahanan dan Komisi VI DPR RI.
KPPU menilai kawasan industri terintegrasi seperti IMIP memiliki tingkat kompleksitas tinggi karena menggabungkan aktivitas pertambangan, pengolahan mineral, hingga layanan kepelabuhanan dalam satu ekosistem. Keterkaitan antarkegiatan usaha tersebut, apabila tidak dikelola secara transparan dan setara, berpotensi memicu penguasaan pasar oleh segelintir pelaku usaha.
Fanshurullah menegaskan, pelabuhan di kawasan industri tidak dapat dipandang sekadar sebagai fasilitas pendukung logistik. Perannya yang strategis dalam rantai pasok nasional menjadikan pengelolaan akses dan layanan pelabuhan sangat menentukan arah persaingan usaha. Ketertutupan akses atau perlakuan yang tidak setara berisiko menimbulkan distorsi pasar.
“Pelabuhan merupakan simpul strategis rantai pasok. Jika akses dan layanannya tidak dikelola secara terbuka dan setara, risiko distorsi persaingan akan semakin nyata,” ujarnya dalam keterangan pers yang diterima Senin (19/1/2026).
Ia menjelaskan, di kawasan industri terintegrasi, layanan kepelabuhanan kerap bersinggungan langsung dengan proses produksi dan distribusi. Kondisi ini membuka peluang terjadinya integrasi vertikal, penguasaan layanan tertentu, hingga pembatasan akses bagi pelaku usaha lain. Oleh karena itu, UU No. 5/1999 hadir untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan investasi dan perlindungan terhadap mekanisme persaingan.
KPPU juga menyoroti sektor pertambangan yang selama delapan tahun terakhir secara konsisten mencatat indeks persaingan usaha (IPU) terendah, termasuk pada pengukuran tahun 2025. Menurut KPPU, kondisi tersebut menunjukkan masih kuatnya persoalan struktural yang menghambat terciptanya persaingan usaha yang sehat.
Dalam kesempatan itu, KPPU mengingatkan sejumlah isu strategis yang perlu mendapat perhatian bersama, antara lain potensi monopoli jasa kepelabuhanan, kesetaraan akses bagi pengguna jasa, transparansi penetapan tarif, serta praktik perjanjian eksklusif yang dapat menutup ruang persaingan.
Sebagai langkah preventif, KPPU mendorong pengelola kawasan dan pelaku usaha di IMIP untuk mengikuti program kepatuhan persaingan usaha. Program ini dinilai penting untuk membangun tata kelola usaha yang berkelanjutan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha.
Kunjungan KPPU ke IMIP menegaskan komitmen negara untuk memastikan bahwa pengembangan industri dan investasi strategis nasional tetap berjalan seiring dengan prinsip keadilan pasar. KPPU menegaskan akan terus mengawal penerapan persaingan usaha yang sehat agar pertumbuhan industri nasional berlangsung inklusif, efisien, dan berdaya saing. (Lili Handayani)






























