NIKEL.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah tengah menyiapkan regulasi izin pertambangan rakyat (IPR) sebagai langkah strategis untuk menekan praktik pertambangan tanpa izin (Peti) yang masih marak terjadi di sejumlah daerah.
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade, mengatakan, kebijakan ini sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam memberikan akses legal kepada masyarakat agar dapat mengelola tambang secara berkelanjutan.
“Presiden Prabowo mempunyai komitmen untuk mempercepat penerbitan IPR agar masyarakat bisa menambang secara legal dan berkelanjutan,” katanya, di Kota Padang, Senin, (19/1/2026)
Andre mengungkapkan, dalam waktu dekat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dijadwalkan menyampaikan surat kepada Komisi XII DPR RI untuk melakukan konsultasi terkait penetapan wilayah pertambangan (WP). Penetapan tersebut menjadi tahapan awal sebelum pemerintah menetapkan wilayah pertambangan rakyat (WPR) di dalam kawasan WP.
Setelah WPR ditetapkan, katanya menambahkan, pemerintah daerah akan bertanggung jawab menyiapkan dokumen pengelolaan wilayah serta dokumen pengelolaan lingkungan hidup. Apabila seluruh persyaratan telah dipenuhi, gubernur memiliki kewenangan untuk menerbitkan izin pertambangan rakyat kepada masyarakat.
Melalui skema IPR, tambahnya lagi, pengelolaan tambang dapat dilakukan oleh koperasi dengan luasan maksimal 10 hektare, sementara untuk perseorangan dibatasi hingga 5 hektare. Skema ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat sekaligus mencegah dominasi pihak-pihak tertentu dalam aktivitas pertambangan ilegal.
“Dengan IPR, masyarakat Pasaman dan daerah lain bisa menambang secara legal. Yang untung rakyat, bukan cukong, bukan pemodal, apalagi orang luar,” pungkasnya. (Tubagus)
























