Beranda Berita Nasional KLH Kaji Pengetatan Izin Amdal Perusahaan Tambang Imbas Banjir di Sumatra

KLH Kaji Pengetatan Izin Amdal Perusahaan Tambang Imbas Banjir di Sumatra

231
0
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH, Irjen Pol. Rizal Irawan, saat konferensi pers di KLH (Foto: Tebe)

NIKEL.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengkaji pengetatan izin analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) bagi perusahaan tambang dan perkebunan kelapa sawit imbas banjir yang melanda sejumlah wilayah di Sumatra.

Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH, Irjen Pol. Rizal Irawan, mengatakan, evaluasi terhadap Amdal dilakukan atas arahan menteri lingkungan hidup, termasuk peninjauan sejumlah kriteria teknis yang menjadi dasar penerbitan izin lingkungan.

Kajian tersebut dilakukan sebagai bagian dari evaluasi kebijakan lingkungan menyusul meningkatnya frekuensi bencana hidrometeorologi di sejumlah daerah, khususnya di wilayah dengan aktivitas pembukaan lahan berskala besar dan daerah dengan intensitas kegiatan pertambangan yang tinggi.

“Hal ini sudah dievaluasi oleh Pak Menteri terkait dengan Amdal. Ada beberapa kriteria yang parameternya dinaikkan. Salah satunya, standar curah hujan yang sebelumnya masih di kisaran 200 milimeter dan kini sedang dikaji apakah perlu dinaikkan menjadi sekitar 400 milimeter,” ujarnya dalam konferensi pers yang dilaksanakan di Menara Selatan, KLH/BPLH, Jakarta Selatan, Kamis (15/1/2026).

Menurut Rizal, perubahan iklim memberikan dampak signifikan terhadap kondisi lingkungan, terutama meningkatnya intensitas curah hujan yang berpengaruh langsung terhadap daya dukung dan daya tampung lingkungan di kawasan rawan banjir.

Menteri Lingkungan Hidup, katanya, telah memerintahkan jajaran teknis untuk melakukan kajian lebih mendalam terhadap aspek-aspek yang perlu diperketat dalam penilaian Amdal, baik melalui peningkatan ambang batas maupun penyesuaian kriteria teknis.

“Saat ini Pak Menteri sudah memerintahkan Deputi Tata Lingkungan untuk mengkaji hal-hal apa saja yang perlu dilakukan pengetatan ataupun peningkatan kriteria dalam Amdal,” katanya.

Dia menegaskan, langkah pengetatan ini diharapkan dapat memperkuat upaya pencegahan kerusakan lingkungan sekaligus menekan risiko bencana ekologis di wilayah dengan tingkat kerentanan tinggi. (Tubagus)