NIKEL.CO.ID, JAKARTA — PT Trimegah Bangun Persada Tbk. (TBP) menyampaikan klarifikasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait volatilitas transaksi saham perseroan. Klarifikasi tersebut disampaikan sebagai tanggapan atas surat BEI No. S-00242/BEI.PP1/01-2026 perihal Permintaan Penjelasan atas Volatilitas Transaksi Efek.
Hal itu sebagaimana informasi yang didapat Media Nikel Indonesia (ww.nikel.co.id), Jumat (9/1/2026), yang menjelaskan bahwa melalui keterbukaan informasi yang ditandatangani Corporate Secretary Rafika Fazrin. TBP menegaskan, bahwa hingga saat ini tidak terdapat informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan maupun keputusan investasi pemodal, sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. 31/POJK.04/2015 maupun Peraturan BEI Nomor I-E.
Perseroan juga menyatakan tidak mengetahui adanya informasi material lain yang belum diungkapkan kepada publik dan berpotensi mempengaruhi harga saham maupun kelangsungan usaha perseroan. Selain itu, manajemen menegaskan tidak terdapat aktivitas tertentu dari pemegang saham yang wajib dilaporkan sesuai POJK Nomor 11/POJK.04/2017.
Terkait rencana ke depan, TBP menyampaikan bahwa tidak terdapat rencana aksi korporasi dalam waktu dekat, termasuk dalam tiga bulan mendatang, yang dapat berdampak terhadap pencatatan saham perseroan di Bursa. Korporat juga telah mengonfirmasi bahwa tidak ada rencana khusus dari pemegang saham utama maupun pengendali terkait perubahan kepemilikan saham.
Manajemen menegaskan, seluruh informasi yang disampaikan merupakan dokumen resmi perseroan dan telah diungkapkan sesuai ketentuan keterbukaan informasi yang berlaku di pasar modal. (Shiddiq)






















