NIKEL.CO.ID, JAKARTA – Indonesian Mining Association (IMA) meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mempercepat proses persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026 guna menjaga kelancaran kegiatan operasional pertambangan.
Ketua Umum IMA, Rachmat Makkasau, mengatakan evaluasi RKAB oleh pemerintah merupakan bagian dari mekanisme pengawasan yang wajar dalam industri pertambangan. Namun, ia menekankan pentingnya penyelesaian proses tersebut secara tepat waktu.
“Kami berharap proses persetujuan RKAB 2026 dapat berjalan cepat sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga operasional pertambangan tidak mengalami hambatan,” kata Rachmat dalam keterangan tertulis, di Jakarta, dikutip, Jumat (9/1/2026).
Menurutnya, kepastian persetujuan RKAB menjadi faktor penting bagi perusahaan tambang dalam menyusun perencanaan produksi dan operasional. Tanpa kepastian tersebut, pelaku usaha berpotensi menghadapi kendala dalam menjaga kesinambungan kegiatan tambang.
Dia menegaskan, perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam IMA tetap berkomitmen menjalankan prinsip good mining practice (GMP) serta mematuhi seluruh regulasi pemerintah, termasuk selama masa transisi kebijakan RKAB.
Sementara itu, Kementerian ESDM telah memberikan ruang transisi bagi pelaku usaha menyusul berlakunya Permen ESDM No. 17 Tahun 2025. RKAB 2026 yang telah disetujui sebelum aturan tersebut berlaku masih dapat dijadikan dasar kegiatan eksplorasi maupun operasi produksi hingga 31 Maret 2026, sepanjang permohonan penyesuaian telah diajukan namun belum memperoleh persetujuan.
Untuk menjaga kepastian usaha pertambangan mineral dan batu bara pada 2026, pemegang izin tetap diperbolehkan melakukan kegiatan pertambangan dengan berpedoman pada persetujuan RKAB 2026 yang merupakan bagian dari RKAB tiga tahunan, baik periode 2024–2026 maupun 2025–2027.
Sebagai bentuk pengendalian, Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) membatasi aktivitas penambangan selama masa transisi tersebut. Pemegang izin yang memenuhi ketentuan hanya diperbolehkan melakukan produksi maksimal sebesar 25 persen dari rencana produksi 2026 hingga batas waktu 31 Maret 2026.
Pembatasan ini dimaksudkan untuk menjaga keseimbangan antara keberlanjutan operasi tambang dan kepatuhan terhadap regulasi baru, sekaligus mencegah terjadinya produksi tanpa dasar persetujuan RKAB yang sah. (Tubagus)






















