NIKEL.CO.ID, JAKARTA — PT Vale Indonesia Tbk. yang merupakan bagian dari Grup MInd ID memberhentikan sementara kegiatan operasional pertambangan. Hal itu terjadi lantaran Vale belum mendapatkan perpanjangan izin persetujuan penggunaan kawasan hutan (IPPKH) per 28 Desember 2025.
“Sebagai bentuk kepatuhan terhadap ketentuan hukum dan penerapan tata kelola perusahaan yang baik, Perseroan menghentikan sementara kegiatan operasi pertambangan di seluruh wilayah izin usaha pertambangan khusus (IUPK) Perseroan hingga persetujuan resmi diterbitkan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh kegiatan usaha berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.,” kata Corporate Secretary Vale Indonesia, Anggun Kara Nataya, dikutip dalam keterbukaan perusahaan.
Sementara itu, Head of Corporate Communication PT Vale, Vanda Kusumaningrum, mengatakan, perseroan juga akan melakukan controlled standstill di area kawasan hutan sebelum izin perpanjangan diterbitkan jika ada perode administratif.
“Pendekatan ini merupakan penghentian sementara aktivitas fisik yang menambah progres pekerjaan, sembari tetap memastikan pengamanan aset, pengendalian keselamatan dan kesehatan kerja (HSE), serta perlindungan lingkungan berjalan secara optimal,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Media Nikel Indonesia (www.nikel.co.id), Jumat (9/1/2026)
Selain itu, perusahaan menilai hal tersebut sebagai bagian dari proses perizinan yang normal, tetapi tidak akan mempengaruhi komitmen jangka panjang perusahaan.
“Proses ini sebagai bagian dari tata kelola perizinan yang normal dan dapat dikelola, serta tidak mempengaruhi komitmen jangka panjang PT Vale terhadap kelangsungan usaha, keselamatan, dan keberlanjutan operasional,” paparnya.
Sebelumnya, beredar informasi keliru yang mengatakan bahwa ribuan karyawan PT Vale terdampak dirumahkan lantaran pemberhentiahan kegiatan operasional pertambangan karena belum terbitnya perpanjangan PPKH per 28 Desember 2025.
Sebagai informasi, Kementerian ESDM menyatakan belum menerbitkan persetujuan RKAB 2026, seiring dengan wacana pemerintah memangkas produksi sejumlah komoditas pertambangan demi menjaga harga tahun ini.
Pemerintah masih membahas penyesuaian produksi komoditas minerba dalam RKAB 2026 dan akan tuntas dalam waktu dekat. Tetapi, pemerintah memberikan relaksasi selama tiga bulan dengan ketentuan produksi dibatasi sebesar 25% dari RKAB 2026 versi 3 tahunan.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) No. 2.E/HK.03/DJB/2025 tentang RKAB 2026 yang diteken Dirjen Minerba pada 31 Desember 2025. Ketentuan itu berlaku sampai 31 Maret 2026. (Uyun)






















