NIKEL.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) No.: 2.E/HK.03/DJB/2025 tentang Pelaksanaan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Tahun 2026.
Aturan ini menjadi pedoman penting bagi seluruh pemegang izin usaha pertambangan (IUP) agar tetap dapat menjalankan kegiatan operasi produksi secara legal dan terukur pada masa transisi kebijakan.
Surat edaran yang ditetapkan di Jakarta, 31 Desember 2025, dan ditandatangani oleh Dirjen Minerba, Tri Winarno, tersebut ditujukan kepada pemegang IUP, IUPK, IUPK sebagai kelanjutan kontrak/perjanjian, Kontrak Karya (KK), serta PKP2B yang telah memasuki tahap operasi produksi.
Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa berdasarkan Permen ESDM No. 17 Tahun 2025, RKAB tahun 2026 dan 2027 yang telah disetujui sebelum aturan ini diundangkan wajib disesuaikan kembali dan disampaikan melalui sistem informasi RKAB.
Namun demikian, Kementerian ESDM memberikan ruang transisi. RKAB 2026 yang telah disetujui sebelum berlakunya Permen ESDM 17/2025 masih dapat dijadikan dasar kegiatan eksplorasi maupun operasi produksi hingga 31 Maret 2026, sepanjang permohonan penyesuaian telah diajukan namun belum memperoleh persetujuan.
Untuk menjaga kepastian usaha pertambangan minerba pada 2026, pemegang izin tetap diperbolehkan melakukan kegiatan pertambangan dengan berpedoman pada persetujuan RKAB 2026 yang merupakan bagian dari RKAB tiga tahunan (periode 2024–2026 atau 2025–2027).
Namun, pelaku usaha harus memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain
- Telah memperoleh persetujuan RKAB 2026 dalam skema tiga tahunan;
- Telah mengajukan permohonan penyesuaian RKAB 2026 melalui sistem informasi;
- Telah menempatkan jaminan reklamasi tahap operasi produksi tahun 2025; dan
- Memiliki Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) bagi wilayah tambang yang berada di kawasan hutan.
Sebagai bentuk pengendalian, Dirjen Minerba membatasi aktivitas penambangan. Pemegang izin yang memenuhi ketentuan hanya diperbolehkan melakukan produksi maksimal 25 persen dari rencana produksi 2026 hingga batas waktu 31 Maret 2026.
Pembatasan ini dimaksudkan untuk menjaga keseimbangan antara keberlanjutan operasi tambang dan kepatuhan terhadap regulasi baru, sekaligus mencegah terjadinya produksi tanpa dasar persetujuan RKAB yang sah.
Kementerian ESDM menegaskan, setelah penyesuaian RKAB 2026 disetujui, maka RKAB yang baru diterbitkan tersebut menjadi satu-satunya pedoman resmi dalam pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan.
“Surat Edaran ini dibuat untuk dipedomani dan dilaksanakan,” demikian penegasan Dirjen Minerba dalam penutup beleid tersebut.
Dengan terbitnya surat edaran ini, pemerintah menegaskan komitmennya menjaga kepastian hukum, kelangsungan usaha pertambangan, serta kepatuhan terhadap tata kelola mineral dan batubara di tengah perubahan regulasi RKAB. (Shiddiq)
























