NIKEL.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akhirnya angkat bicara merespons keluhan para penambang nikel terkait besarnya denda administratif yang dikenakan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Denda atas pelanggaran kegiatan usaha pertambangan di kawasan hutan untuk komoditas nikel itu disebut mencapai Rp6,5 miliar per hektare, angka yang dinilai memberatkan pelaku usaha, terutama penambang skala kecil.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno, menegaskan, besaran denda tersebut bukan ditetapkan secara sepihak tanpa dasar. Perhitungan denda, katanya lagi, mempertimbangkan nilai ekonomi lahan tambang serta potensi keuntungan yang diperoleh dari setiap hektare wilayah pertambangan nikel.
“Hitungannya kan adalah profit dibagi jumlah luas lahan terbuka, ketemulah profit per hektarenya,” ujar Tri saat ditemui awak media di Kantor Kementerian ESDM, pekan lalu.
Dibandingkan dengan komoditas mineral lainnya, lanjutnya, nikel memiliki nilai tambah dan tingkat keuntungan yang jauh lebih tinggi. Hal itulah yang membuat besaran denda administratif untuk pelanggaran di kawasan hutan pada sektor nikel menjadi paling besar.
“Ya, ya, (keuntungan penambang nikel paling tinggi),” tegasnya.
Pernyataan tersebut sekaligus menjawab keberatan sejumlah pelaku usaha nikel yang merasa diperlakukan tidak adil dibandingkan dengan sektor pertambangan lainnya. Namun, hal itu dibantah. Menurut ESDM, pendekatan yang digunakan bersifat proporsional, yakni menyesuaikan sanksi dengan potensi ekonomi yang dihasilkan dari aktivitas tambang tersebut.
Di sisi lain, kebijakan denda administratif ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menertibkan aktivitas pertambangan di kawasan hutan serta memperkuat tata kelola sumber daya alam. Pemerintah ingin memastikan bahwa pemanfaatan kawasan hutan dilakukan sesuai ketentuan, sekaligus memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang melanggar aturan.
Meski demikian, keluhan dari penambang, khususnya penambang nikel skala kecil, menjadi catatan tersendiri. Mereka menilai besaran denda yang tinggi berpotensi mengingatkan tekanan finansial dan mengganggu keberlanjutan usaha, terutama di tengah fluktuasi harga nikel dan biaya operasional yang terus meningkat.
Ke depan, dialog antara pemerintah dan pelaku usaha dinilai penting agar kebijakan penertiban kawasan hutan tetap berjalan, namun tidak mematikan industri nikel nasional yang saat ini menjadi salah satu tulang punggung hilirisasi dan transisi energi Indonesia.
Dukungan Pengusaha
Sebelumnya, menjelang akhir tahun lalu, dua organisasi pengusaha industri nikel, yakni Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) dan Forum Industri Nikel Indonesia (FINI), mengadakan konsolidasi untuk menanggapi kebijakan denda tersebut. Para pengusaha menegaskan mendukung penuh penegakan hukum tanpa pandang bulu.
Ketua Umum APNI, Komjen Pol. (Purn.) Drs. Nana Soekarna, dengan tegas mengatakan dukungannya terhadap kebijakan pemerintah.
“Visi pertama kami jelas: mendukung penuh penegakan hukum tanpa pandang bulu. Yang ilegal harus ditindak tegas. Yang legal, dengan IUP, tidak perlu takut,” ujarnya usai diskusi kepada wartawan.
Menurut Nana, fokus aparat seharusnya diarahkan terlebih dahulu kepada aktivitas pertambangan non-IUP dan pelanggaran ilegal lainnya.
“Kalau ilegal, mau dendanya triliunan silakan. Tapi bagi pemegang IUP, penerapannya harus adil dan proporsional,” tegasnya.
APNI dan FINI mencatat adanya perbedaan pola pemeriksaan dan penagihan denda di lapangan. Sejumlah perusahaan mengeluhkan pembayaran yang telah dilakukan, termasuk iuran lanjutan, tidak diperhitungkan, bahkan ada yang dikenakan denda untuk area di luar IUP.
“Kami menampung seluruh sanggahan anggota untuk disampaikan agar Satgas memiliki satu formula yang sama, mulai dari cara menghitung hingga mempertimbangkan keberatan,” ungkapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum FINI, Arif Perdana Kusumah, menambahkan, masukan-masukan dari para pengusaha tambang nikel tersebut akan diformulasikan dalam surat resmi kepada pemerintah. Salah satu poin yang mendapat perhatian adalah meminta kejelasan metodologi perhitungan denda, termasuk alasan sektor nikel dikenakan nominal tertinggi dibanding mineral lain.
“Kami perlu tahu formulasi perhitungannya agar anggota memahami dasar kebijakan,” ujarnya.
Menjawab pertanyaan apakah kebijakan perlu direvisi atau dicabut, Nana menegaskan, APNI–FINI tidak mengarah ke sana.
“Kami ingin solusi terbaik. Ilegal ditindak tegas, yang legal diperlakukan adil, dihitung sesuai fakta,” katanya.
Arif pun menegaskan kembali, konsolidasi tersebut bertujuan memajukan industri nikel nasional melalui masukan konstruktif kepada pemerintah.
APNI juga menyoroti implementasi regulasi yang dinilai belum seragam. “Standarnya ada, Perpres dan Kepmen sudah ada, tetapi aplikasinya di lapangan berbeda-beda. Kami dorong satu protap dan satu formula yang sama,” ucapnya.
Kedua organisasi berharap, dengan keseragaman penerapan dan fokus penindakan pada aktivitas ilegal, penertiban kawasan hutan sekaligus rehabilitasi lingkungan, sebagaimana tujuan pemerintah, dapat tercapai tanpa mengganggu keberlanjutan hulu-hilir industri nikel nasional. (Shiddiq)






















