NIKEL.CO.ID, JAKARTA —Kementerian Perindustrian RI (Kemenperin) mengusulkan, industri otomotif tetap mendapatkan insentif pada 2026. Skema insentif yang diusulkan Kemenperin lebih merinci dibandingkan dengan kebijakan yang sebelumnya.
Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita, mengatakan, dalam perumusan usulan tersebut mempertimbangkan berbagai aspek mulai dari segmen kendaraan, jenis teknologi, hingga bobot tingkat komponen dalam negeri (TKDN), termasuk perbedaan jenis baterai yang digunakan.
“Skemanya lebih detail. Kita lihat dari segmentasi kendaraan, teknologi yang digunakan, termasuk TKDN-nya,” kata Agus, dikutip Senin (5/1/2026).
Selain itu, terkait adanya kemungkinan kendaraan kendaraan listrik atau electric vehicle (EV) berbasis baterai lithium ferro phosphate (LFP) memperoleh stimulus lebih kecil dibandingkan mobil listrik yang menggunakan baterai berbahan baku nikel. Menurutnya, hal yang terpenting saat ini adalah memproduksi kendaraan ramah lingkungan.
Dia menuturkan, prinsip utama pengusulan insentif otomotif pada 2026 adalah keterikatan dengan nilai TKDN dan batas emisi, sehingga tidak semua kendaraan mendapatkan stimulus secara otomatis.
“Prinsipnya yang kami usulkan, mereka yang mendapatkan manfaat insentif dan stimulus harus memiliki TKDN dan memenuhi batas emisi tertentu. Jadi, TKDN dan emisi,” paparnya.
Dalam usulan tersebut juga terdapat usulan pemerintah akan mengatur batas harga kendaraan pada setiap segmen sebagai syarat penerimaan insentif.
“Kita dalam usulan ini menetapkan harga, harga yang kita terapkan dari masing-masing segmen agar mereka bisa mendapatkan manfaat, dan tentu yang harus kita garis bawahi adalah kami sangat memperhatikan konsumen,” pungkasnya.
Diketahui, pada awal kuartal IV/2025 Kemenperin telah melakukan revisi terkait perhitungan TKDN melalui Permenperin No. 35 Tahun 2025. Aturan ini juga mengubah tata cara perhitungan bobot manfaat perusahaan (BMP). (Uyun)






















