NIKEL.CO.ID, JAKARTA — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI, Bahlil Lahadalia, mengeluarkan peringatan keras kepada perusahaan pertambangan yang mencoba melawan kebijakan negara dan tidak mematuhi regulasi.
Pernyataan tegas itu disampaikan Bahlil usai konferensi pers di Ruang Sarulla, Sekretariat Kementerian ESDM, di Jakarta, Jumat (19/12/2025).
“Badan swasta yang mencoba-coba untuk mengatur dan melawan negara, tidak menaati aturan negara, ya tunggu tanggal mainnya,” tegasnya di hadapan wartawan.
Saat diminta menjelaskan pihak yang dimaksud, ia memilih tidak menyebutkan nama.
“Siapa, Pak? Kamu kan tahu,” ujarnya singkat.
Dalam kesempatan itu, Menteri ESDM itu juga menyinggung rencana penetapan bea keluar (export levy) untuk komoditas, termasuk batu bara. Menurutnya, kebijakan tersebut berangkat dari amanat Pasal 33 UUD 1945 yang menekankan pengelolaan sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dan peningkatan pendapatan negara. Ia menegaskan, bea keluar akan dikenakan secara selektif dan berbasis harga pasar.
“Kalau harganya rendah, profit perusahaan kecil. Kalau kita kenakan biaya keluar, itu tidak fair. Tapi, kalau nilai jual dan harga ekspornya besar, wajar negara meminta mereka membayar,” jelasnya.
Dia menegaskan bahwa formula penetapan ambang harga saat ini masih dihitung oleh tim Kementerian ESDM. (Shiddiq)






















