Beranda Berita Nasional Ombudsman RI Catat Dampak Aktivitas Hilirisasi Nikel terhadap Kualitas Udara di Tiga...

Ombudsman RI Catat Dampak Aktivitas Hilirisasi Nikel terhadap Kualitas Udara di Tiga Provinsi

441
0
(Foto: Dok Ombudsman)

NIKEL.CO.ID, JAKARTA — Ombudsman Republik Indonesia mencatat peningkatan polusi udara yang berkaitan dengan aktivitas hilirisasi nikel di tiga provinsi, yakni Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, dan Maluku Utara.

Temuan tersebut merupakan bagian dari Laporan Hasil Kajian Sistemik Ombudsman RI Tahun 2025 yang disampaikan anggota Ombudsman, Hery Susanto, di Kantor Ombudsman, Jakarta Selatan, Rabu (17/12/2025).

“Aktivitas hilirisasi nikel di Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, dan Maluku Utara berdampak pada peningkatan polusi udara, antara lain karbon monoksida (CO), ozon (O₃), dan nitrogen dioksida (NO₂), sehingga memerlukan pengawasan berkelanjutan,” ujar Hery.

Selain dampak peningkatan polusi udara, Ombudsman juga menemukan ketimpangan antara pertumbuhan ekonomi dan kualitas tata kelola di sejumlah daerah.

“Provinsi Maluku Utara mencatat pertumbuhan ekonomi sangat tinggi hingga 35,26%, namun nilai kepatuhan pelayanan publik relatif lebih rendah. Sebaliknya, Kepulauan Riau menunjukkan keseimbangan yang lebih baik antara pertumbuhan ekonomi dan kepatuhan pelayanan publik.” katanya.

Selain itu, dia mengungkapkan bahwa terdapat dominasi penanaman modal asing (PMA) dalam industri nikel, sementara kontribusi penanaman modal dalam negeri (PMDN) masih terbatas. Ia menilai kondisi tersebut berdampak pada belum optimalnya penyerapan tenaga kerja lokal meskipun pertumbuhan ekonomi di sejumlah wilayah tergolong tinggi.

Berdasarkan temuan kajian, Ombudsman menyampaikan lima saran strategis kepada pemerintah pusat dan daerah, yakni penguatan koordinasi lintas sektor dan kesinambungan kebijakan, pemerataan investasi dan infrastruktur pendukung, dukungan afirmatif bagi investor dalam negeri, pengawasan lingkungan yang lebih ketat, serta kebijakan investasi dan hilirisasi yang inklusif melalui peningkatan SDM lokal dan serapan tenaga kerja.

Ombudsman akan terus menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan kebijakan investasi dan hilirisasi tidak hanya mendorong pertumbuhan ekonomi, tetapi juga menjamin kualitas pelayanan publik, perlindungan lingkungan, dan keadilan sosial bagi masyarakat. (Tubagus)