Beranda Asosiasi Pertambangan APNI–FINI Dukung Penegakan Hukum, Dorong Standardisasi Denda Tambang di Kawasan Hutan

APNI–FINI Dukung Penegakan Hukum, Dorong Standardisasi Denda Tambang di Kawasan Hutan

436
0
Ketua Umum FINI, Arif Perdana Kusumah (kiri) dan Ketua Umum APNI, Komjen Pol. (Purn.) Drs. Nanan Soekarna (kanan) (Foto: MNI)

NIKEL.CO.ID, JAKARTA — Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) bersama Forum Industri Nikel Indonesia (FINI) dengan tegas mendukung penuh penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal, sekaligus mendorong standardisasi penerapan denda administratif bagi perusahaan pemegang izin usaha pertambangan (IUP).

Sikap tersebut mengemuka dalam diskusi “Konsolidasi Industri Nikel dalam Merespons Kebijakan Denda Pertambangan di Kawasan Hutan” yang digelar di Hotel Sultan Jakarta, Selasa (16/12/2025).

Ketua Umum APNI, Komjen Pol. (Purn.) Drs. Nanan Soekarna, menegaskan, konsolidasi tersebut bukan forum penolakan kebijakan, melainkan upaya merumuskan solusi yang adil dan konsisten.

“Visi pertama kami jelas: mendukung penuh penegakan hukum tanpa pandang bulu. (Pertambangan) yang ilegal harus ditindak tegas. (Pertambangan) yang legal, dengan IUP, tidak perlu takut,” ujarnya usai diskusi kepada wartawan.

Menurut Nanan, fokus aparat seharusnya diarahkan terlebih dahulu pada aktivitas pertambangan non-IUP dan pelanggaran ilegal lainnya.

“Kalau ilegal, mau dendanya triliunan silakan. Tapi, bagi pemegang IUP, penerapannya harus adil dan proporsional,” tegasnya.

APNI dan FINI mencatat adanya perbedaan pola pemeriksaan dan penagihan denda di lapangan. Sejumlah perusahaan mengeluhkan pembayaran yang telah dilakukan, termasuk iuran lanjutan, tidak diperhitungkan, bahkan ada yang dikenakan denda untuk area di luar IUP.

“Kami menampung seluruh sanggahan anggota untuk disampaikan agar Satgas memiliki satu formula yang sama, mulai dari cara menghitung hingga mempertimbangkan keberatan,” kata mantan Wakapolri itu.

Dalam kesempatan sama, Ketua Umum FINI, Arif Perdana Kusumah menambahkan, masukan tersebut akan diformulasikan dalam surat resmi kepada pemerintah. Salah satu poin krusial adalah meminta kejelasan metodologi perhitungan denda-termasuk alasan sektor nikel dikenakan nominal tertinggi dibanding mineral lain.

“Kami perlu tahu formulasi perhitungannya agar anggota memahami dasar kebijakan,” ujarnya.

Menjawab pertanyaan, pertanyaan apakah kebijakan itu perlu direvisi atau dicabut, Ketua Umum APNI, Nanan Soekarna, menegaskan bahwa APNI–FINI tidak mengarah ke sana.

“Kami ingin solusi terbaik. Ilegal ditindak tegas, yang legal diperlakukan adil, dihitung sesuai fakta,” katanya.

Arif juga menegaskan kembali, konsolidasi tersebut bertujuan memajukan industri nikel nasional melalui masukan konstruktif kepada pemerintah.

APNI juga menyoroti implementasi regulasi yang dinilai belum seragam. “Standarnya ada—Perpres dan Kepmen sudah ada—tetapi aplikasinya di lapangan berbeda-beda. Kami dorong satu protap dan satu formula yang sama,” ujar Nanan.

Ia menyebutkan, proses pemeriksaan terhadap perusahaan masih berjalan, termasuk anggota APNI yang jumlah IUP-nya mencapai ratusan. APNI membuka ruang menampung aspirasi perusahaan non anggota agar asosiasi berfungsi sebagai penghubung yang efektif dengan pemerintah.

APNI–FINI berharap, dengan keseragaman penerapan dan fokus penindakan pada aktivitas ilegal, tujuan pemerintah—penertiban kawasan hutan sekaligus rehabilitasi lingkungan—dapat tercapai tanpa mengganggu keberlanjutan hulu-hilir industri nikel nasional. (Shiddiq)