Beranda Tambang Pelanggaran Serius Ditemukan, KLH Segel Lokasi Tambang Bermasalah di Sumbar

Pelanggaran Serius Ditemukan, KLH Segel Lokasi Tambang Bermasalah di Sumbar

213
0
(Foto: Dpk KLH)
https://event.cnfeol.com/en/event/339

NIKEL.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melalui Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup (BPLH) secara resmi menyegel sebuah lokasi tambang di Sumatra Barat setelah tim pengawas menemukan serangkaian pelanggaran serius yang dinilai membahayakan masyarakat di wilayah hilir.

Penyegelan dilakukan usai verifikasi lapangan bersama Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan yang mengungkap adanya bukaan tambang terbengkalai tanpa reklamasi, minim pengendalian erosi, serta ketiadaan pemantauan air larian yang berpotensi memicu longsor dan banjir lumpur. Kondisi tersebut diduga memperburuk aliran lumpur yang sempat menggenangi permukiman warga.

“Kepatuhan lingkungan bukan sekadar formalitas. Ini soal keselamatan publik dan daya dukung wilayah. Kami tidak akan ragu menegakkan aturan demi melindungi masyarakat,” tegas Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, dalam keterangan resminya yang diterima Media Nikel Indonesia (www.nikel.co.id), di Jakarta, Kamis (11/12/2025).

Hasil peninjauan menunjukkan beberapa area bukaan tidak dilengkapi dokumen persetujuan lingkungan yang sah. Temuan pelanggaran ini berupa bukaan tambang tanpa izin dan minim pengendalian. Tim pengawas memeriksa dokumen Amdal atau izin lingkungan milik perusahaan, menilai kelayakan sistem drainase, pengendalian erosi, dan rencana reklamasi pascatambang.

BACA JUGA: Awas! Denda Rp6,5 M/Ha bagi Penambang Nikel yang Langgar Kawasan Hutan

Tanpa reklamasi dan pemantauan air larian, lahan bukaan tambang dikategorikan berisiko tinggi memicu longsor, banjir bandang, serta kerusakan tata air kawasan.

“Pemerintah hadir untuk memastikan pelaku usaha bertanggung jawab,” ujar Menteri Hanif.

Penyegelan bersifat sementara dan dapat dicabut jika perusahaan membuktikan pemenuhan seluruh kewajiban lingkungan, termasuk menyampaikan rencana perbaikan teknis yang dapat diverifikasi. Menurut dia, proses penegakan hukum dilakukan secara transparan dan berjenjang.

KLH/BPLH menegaskan bahwa langkah penyegelan merupakan bagian dari penegakan hukum lingkungan yang transparan dan akuntabel. Proses pemeriksaan lanjutan akan meliputi penilaian teknis terhadap kondisi dan pengelolaan bekas tambang, pemantauan kualitas dan kuantitas air larian, dan verifikasi komitmen reklamasi dan mitigasi risiko bencana.

Jika ditemukan pelanggaran administratif maupun teknis, kementerian akan menjatuhkan sanksi sesuai peraturan, termasuk tindakan administratif lanjutan dan rekomendasi penegakan hukum.

Sebagai bagian dari keterbukaan publik, KLH/BPLH juga menginstruksikan pemasangan plang pengawasan di lokasi yang disegel, sehingga masyarakat mengetahui status dan upaya pemerintah menekan dampak lingkungan berkepanjangan.

Ia memaparkan bahwa penegakkan hukum mengikutsertakan pemerintah daerah yang melibatkan masyarakat dan diminta untuk tetap waspada.

Hanif mengimbau pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta masyarakat untuk memperkuat koordinasi dalam proses pemulihan kawasan. Langkah yang ditekankan meliputi pembersihan material yang menghambat aliran sungai, rehabilitasi lahan kritis, serta penataan kembali area rawan bencana.

Kementerian menegaskan bahwa pengawasan berkelanjutan menjadi kunci agar praktik pertambangan tidak mengorbankan fungsi kawasan lindung dan keselamatan masyarakat.

“Tindakan ini bukan sekadar menutup lokasi. Ini panggilan untuk memperbaiki praktik pengelolaan lingkungan demi masa depan yang lebih aman bagi warga Sumatra Barat,” pungkasnya.KLH/BPLH memastikan hasil pemeriksaan dan tindak lanjut akan dipublikasikan secara berkala. Pemerintah berharap semua pihak mendukung proses verifikasi dan pemulihan agar risiko bencana tidak terulang, sekaligus memperkuat ketahanan lingkungan di daerah terdampak. (Shiddiq)