NIKEL.CO.ID, JAKARTA — Wakil Menteri (Wamen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tandjung, mengungkapkan, saat ini terdapat 365 izin usaha pertambangan (IUP) nikel yang berada di enam provinsi, yaitu Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Maluku, Maluku Utara, dan Papua Barat Daya.
Hal itu disampaikannya saat menghadiri pembentukan Forum Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Forum DPRD) Provinsi Penghasil Nikel yang berlangsung di Kantor DPRD Sulawesi Tengah, di Kota Palu, Sulawesi Tengah, Minggu (7/12/2025).
“Untuk pengolahan nikel (smelter) di dalam negeri terdapat 79 unit smelter yang beroperasi, 74 dalam konstruksi, dan 17 dalam tahap perencanaan dan pengurusan perizinan,” ujar Yuliot dalam keterangan pers, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (9/12/2025).

Ia memaparkan, pengolahan nikel di dalam negeri merupakan bagian dari hilirisasi dan pelaksanaan UU No. 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, yang di dalamnya termaktub bahwa seluruh komoditas mineral wajib diolah di dalam negeri.
“Hal ini sejalan dengan prioritas Asta Cita Pemerintahan Presiden Prabowo untuk melanjutkan hilirisasi dan industrialisasi komoditas di dalam negeri,” tuturnya.
Dalam forum tersebut terdaftar sebanyak lima DPRD provinsi yang hadir dan terdiri dari DPRD Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Maluku Utara, dan Papua Barat Daya.
“Hilirisasi ini adalah bagian dari strategi kemandirian bangsa dan yayasan untuk mencapai Indonesia Emas 2045 yang berlandaskan pada transformasi ekonomi berbasiskan nilai tambah,” jelasnya.

Wamen menambahkan, terdapat peningkatan nilai tambah yang signifikan bagi perekonomian dalam negeri semenjak larangan ekspor bijih nikel yang telah dilakukan pada 2020 lalu. Saat itu, tahun 2017 lalu, ekspor nikel dan turunannya hanya menghasilkan US$3,3 miliar.
“Lalu, pada 2024 terjadi peningkatan nilai ekspor nikel dan turunannya menjadi lebih 10 kali lipat, yakni mencapai US$33,9 miliar,” tambahnya.
Dia memproyeksikan, pada 2040, program hilirisasi akan menyediakan investasi sekitar US$618 miliar.
“Menciptakan 3 juta lapangan kerja baru, mendorong pertumbuhan produk domestik bruto (PDB) dan nilai ekspor secara signifikan,” terangnya.
Ia juga menegaskan, pengolahan mineral harus dilaksanakan sesuai dengan praktik pertambangan yang baik atau good mining practice, dengan melakukan aspek pengelolaan lingkungan hidup pasca-operasi dari kegiatan pertambangan.
“Berupa penanggulangan serta pemulihan lingkungan apabila terjadi kontaminasi atau kerusakan lingkungan hidup dan juga untuk pengendalian emisi karbon yang ditimbulkan,” pungkasnya. (Shiddiq)


























