NIKEL.CO.ID, JAKARTA — Seorang warga negara asing (WNA) ditangkap saat menyelundupkan serbuk nikel ilegal di Bandara Khusus PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) Weda Bay, Maluku Utara. Namun, hal itu dibantah IWIP.
Perusahaan penerima Kie Raha Award 2025 dari Bank Indonesia Perwakilan Maluku Utara pada 2 Desember 2025 lalu itu dalam keterangannya, mengatakan, nikel yang dibawa tersebut merupakan sampel alumina milik salah satu tenant dan sudah memiliki izin administratif untuk keperluan laboratorium.
“IWIP menyampaikan bahwa informasi yang beredar di publik tidak akurat,” dalam keterangan tertulis manajemen, dikutip Senin (8/12/2025).
Ditegaskan bahan material tersebut bukan barang ilegal dan material tersebut akan dikirim ke Jakarta untuk pengujian, tetapi tertunda karena dokumen pendukung belum lengkap saat pemeriksaan.

Selain itu, IWIP pun menegaskan pengiriman tersebut tidak terikat dengan aktivitas yang tidak sah. Operasional perusahaan disebutkan mengikuti ketentuan penerbangan, standar keamanan kawasan, serta pedoman otoritas terkait. Saat ini sampel tersebut berada dalam pengawasan Aviation Security (AvSec) dan menunggu verifikasi dokumen.
Diketahui, Satgas Terpadu di Bandara Khusus IWIP menggagalkan upaya penyelundupan bahan mineral yang dibawa WNA asal China pada Jumat (5/12). WNA tersebut membawa lima kemasan serbuk nikel campuran dan empat kemasan serbuk nikel murni melalui penerbangan Super Air Jet rute Weda Bay–Manado.
Penahanan tersebut dilakukan petugas AvSec setelah sampel terdeteksi mesin X-Ray. Proses itu berlangsung sebelum boarding. (Uyun)






















