NIKEL.CO.ID, JAKARTA — Anggota Komisi XII DPR RI, Bambang Hariyadi, menyampaikan kritik tajam terhadap tata niaga pertambangan jalur darat serta akurasi kinerja para surveyor mineral dan batu bara (minerba).
Kritik itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi XII DPR RI dengan Direktur Jenderal Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan 12 surveyor minerba terdaftar, di Gedung DPR, Senayan Jakarta, Senin (8/12/2025).
Agenda rapat mencakup tata niaga pertambangan jalur darat dalam mendukung pendapatan negara bukan pajak (PNBP), perhitungan PNBP mineral ikutan, dan hal-hal lain. Dalam rapat tersebut, Bambang menyoroti lemahnya pengawasan negara dalam aktivitas penjualan bijih nikel (nickel ore) melalui jalur darat, khususnya berdasarkan pengamatannya saat melakukan peninjauan ke kawasan industri terpadu di Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), di Desa Lelilef, Kecamatan Weda, Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara.

“Kami temukan beberapa timbangan dioperasikan sendiri oleh pihak perusahaan. Surveyor ada di lokasi, tetapi tidak ada peran negara dalam penjualan via darat,” ujarnya dengan nada tajam.
Anggota Komisi XII dari Fraksi Partai Nasdem itu menambahkan, skema penjualan via jalur darat tidak memiliki mekanisme kontrol memadai, sehingga kualitas bijih nikel hanya bergantung pada laporan surveyor. Hal itu, katanya, juga telah diakui oleh pihak Direktorat Jenderal Minerba yang menyebut bahwa regulasi mengenai penjualan via jalur darat melalui sistem tracking memang belum tersedia.
Dia membandingkan hal itu dengan penjualan melalui jalur laut yang dinilainya lebih mudah diawasi karena memiliki titik-titik kontrol yang jelas. Namun, ia menekankan bahwa persoalan utama tetap berada pada keakuratan hasil survei, yang menjadi dasar perhitungan PNBP.
Banyak perusahaan tambang, menurutnya, mengeluhkan perbedaan signifikan dalam hasil survei yang dilakukan oleh para surveyor. Kondisi itu dianggap berpotensi mengurangi pendapatan negara karena kinerja surveyor tidak diawasi secara ketat, selain oleh badan akreditasi.

“Pendapatan negara sangat bergantung pada hasil surveyor. Jangan sampai ada surveyor yang bekerja dengan kekuatan tertentu, melakukan pendekatan-pendekatan yang tidak benar. Kami tahu siapa pemainnya,” tegasnya.
Ia menegaskan, Komisi XII akan mendorong evaluasi menyeluruh terhadap semua surveyor yang beroperasi. Tidak boleh ada pihak yang menguasai pasar dan memanipulasi hasil survei hingga merugikan negara.
“Evaluasi seluruh surveyor ini. Kalau tidak proper, cabut saja izinnya. Tidak boleh menggunakan cara-cara yang tidak legal dan tidak mau bersaing secara profesional,” katanya.
Komisi XII, katanya menekankan, mendukung upaya Kementerian ESDM dalam menertibkan tata kelola pertambangan minerba, khususnya untuk memastikan bahwa mekanisme penjualan jalur darat dan kinerja surveyor berjalan transparan dan akuntabel. (Shiddiq)































