Beranda Berita Nasional Gakkum ESDM Tegaskan Incar Pemodal dan Pengendali Tambang Ilegal

Gakkum ESDM Tegaskan Incar Pemodal dan Pengendali Tambang Ilegal

23
0
Dirjen Gakkum ESDM, Rilke Jeffri Huwae (Foto: Ist)

NIKEL.CO.ID, JAKARTA — Sektor pertambangan merupakan industri padat modal, bukan padat karya, sehingga penindakan terhadap tambang ilegal tidak seharusnya menyasar pekerja kecil di lapangan, melainkan para pemodal dan pengendali aktivitas ilegal tersebut.

Penegasan tersebut disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Rilke Jeffri Huwae, belum lama ini dalam sebuah program salah satu televisi swasta. Selama empat bulan beroperasi sejak Juni 2025, katanya memaparkan, pihaknya mencatat 89 pengaduan, dengan pelanggaran terbanyak berasal dari illegal mining dan illegal drilling. Tiga kasus pertambangan timah di Bangka saat ini sudah masuk proses penyidikan, termasuk penyitaan dan rencana lelang stockpile ilegal yang berpotensi menambah penerimaan negara hingga Rp100 miliar.

Menurut Jeffri, demikian Dirjen Gakkum disapa, penindakan diarahkan kepada para pemodal, bukan masyarakat kecil yang selama ini bekerja di tambang ilegal.

https://events.minviro.com/decarbonisation-workshop-apac-2025?hs_preview=GJvcVbTU-272478457024

“Jika penyelesaiannya hanya menyasar pelaku pertambangan ilegal (Peti) di lapangan, negara justru berhadapan dengan rakyat. Itu tidak adil,” ujarnya.

Karena itu, Gakkum ESDM menyiapkan pola mitigasi kebijakan dengan memprioritaskan penertiban pemegang izin dan pengendali aktivitas ilegal. Untuk meningkatkan kepatuhan, instansi ini memastikan pengawasan dilakukan secara komprehensif, mulai dari perizinan, tata kelola teknis, hingga tata niaga. Pengawasan diperkuat oleh divisi intelijen yang bertugas mendeteksi potensi pelanggaran sejak dini.

Ia menilai tambang ilegal, terutama emas, menjadi masalah besar yang berulang dan perlu diselesaikan melalui kemitraan dengan pemegang IUP serta legalisasi kegiatan masyarakat, seperti yang diterapkan pada regulasi legalisasi sumur bor rakyat. Sanksi administratif hingga pencabutan izin menjadi langkah utama, sementara sanksi pidana diterapkan sebagai opsi terakhir agar tidak mengganggu investasi.

“Pemegang IUP paling takut izinnya dicabut. Itu yang paling efektif,” ujarnya.

https://event.cnfeol.com/en/event/339
https://event.cnfeol.com/en/event/339

Gakkum ESDM juga memperkuat koordinasi lintas kementerian dan lembaga melalui integrasi data perizinan serta sinkronisasi prosedur pengawasan agar tidak terjadi tumpang-tindih kewenangan. Pendekatan ini diharapkan mampu mendukung arahan presiden untuk menghentikan seluruh kegiatan ilegal di sektor sumber daya alam serta memastikan keadilan pengelolaan sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945.

Jeffri mengajak masyarakat ikut mengawasi aktivitas tambang dan memastikan transparansi dalam penegakan hukum.

“Kepada pemodal dan oknum di balik tambang ilegal, berhentilah. Mari kita jaga negara ini,” tegasnya.

Dengan berbagai langkah pengawasan, penindakan, dan penegakan kepatuhan, Gakkum ESDM menargetkan tata kelola energi dan sumber daya mineral yang lebih bersih, transparan, dan memberikan manfaat merata bagi masyarakat. (Shiddiq)