Beranda Pemerintahan Penuhi Kewajiban Jamrek, Delapan BU Tambang Dicabut Sanksinya

Penuhi Kewajiban Jamrek, Delapan BU Tambang Dicabut Sanksinya

612
0
Direktur Teknik dan Lingkungan/Kepala Inspektur Tambang Ditjen Minerba Kementerian ESDM, Dr. Ir. Hendra Gunawan

NIKEL.CO.ID, JAKARTA — Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencabut sanksi penghentian sementara terhadap delapan badan usaha (BU) tambang yang telah memenuhi kewajiban penempatan jaminan reklamasi (Jamrek) hingga tahun 2025.

Langkah tersebut diumumkan dalam kegiatan coaching yang diselenggarakan Ditjen Minerba pada 23–24 Oktober 2025 di Jakarta. Kegiatan diikuti 126 dari total 190 badan usaha yang sebelumnya dikenai sanksi karena belum menempatkan Jamrek sesuai ketentuan.

Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batu Bara KESDM, Hendra Gunawan, menjelaskan, coaching itu merupakan upaya pemerintah untuk mempercepat pemenuhan kewajiban reklamasi dan pascatambang oleh para pemegang izin usaha pertambangan (IUP).

“Penempatan jamrek bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi merupakan komitmen nyata terhadap perlindungan lingkungan dan keberlanjutan tambang,” tegas Hendra sebagaimana dikutip laman Ditjen Minerba, Senin (3/11/2025).

Menurut dia, pelaksanaan reklamasi dan pascatambang wajib dilakukan sesuai dengan rencana yang telah disetujui pemerintah. Untuk menjamin pelaksanaannya, setiap pemegang IUP harus menempatkan dana Jamrek dan/atau jaminan pascatambang sebagaimana ditetapkan.

Berdasarkan surat Dirjen Minerba No. T-1533/MB.07/DJB.T/2025 tertanggal 18 September 2025, sanksi penghentian sementara dapat dibatalkan secara otomatis apabila pemegang IUP telah menyusun dan mendapatkan penetapan dokumen rencana reklamasi serta menempatkan Jamrek sampai dengan akhir tahun 2025.

Hingga penutupan kegiatan pada 24 Oktober 2025, tercatat 119 badan usaha telah mengajukan permohonan penetapan dokumen rencana reklamasi. Ditjen Minerba menargetkan jumlah ini akan terus meningkat setelah pendampingan dilakukan.

Ia mengingatkan, badan usaha yang belum menempatkan jamrek wajib menindaklanjuti kewajibannya paling lambat 60 hari kalender sejak surat penghentian sementara atau hingga 17 November 2025.

“Pemegang IUP yang tidak menindaklanjuti kewajibannya dapat menghadapi konsekuensi pencabutan izin hingga sanksi pidana,” ujarnya.

Sesuai ketentuan, eks pemegang IUP yang tidak melaksanakan kewajiban reklamasi dan pascatambang dapat dikenai pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar, serta pidana tambahan berupa kewajiban membayar dana reklamasi dan pascatambang.

Ditjen Minerba berharap tidak ada lagi perusahaan tambang yang menunda penyusunan rencana reklamasi.

“Kami ingin seluruh badan usaha menempatkan jaminan reklamasi tepat waktu sebelum batas akhir agar sanksi dapat dihentikan dan kegiatan tambang kembali berjalan sesuai kaidah pertambangan yang baik,” pungkasnya. (Shiddiq/R)