Beranda Asosiasi Pertambangan APNI Rilis Kenaikan Harga Mineral Acuan Nikel Minggu Pertama Oktober 2025

APNI Rilis Kenaikan Harga Mineral Acuan Nikel Minggu Pertama Oktober 2025

80
0
Bagan Rilis HMA Nikel Periode Pertama Oktober 2025 APNI
https://inassda.org/event/inassda-full-day-seminar-on-stainless-steel/

NIKEL.CO.ID, JAKARTA – Menarik. Harga nikel pada paruh pertama Oktober 2025 naik menjadi US$15.101,67 per dmt, dibandingkan periode kedua September yang berada di angka US$15.000,33 per dmt.

Hal itu terlihat dari rilis yang dikeluarkan Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) yang menyoroti kenaikan harga mineral acuan (HMA) komoditas nikel periode pertama Oktober 2025 sesuai Kepmen ESDM No. 326.K/MB.01/MEM.B/2025 dan dihitung berdasarkan formula yang mengacu pada Kepmen ESDM No. 2946K/30/MEM/2017, yang mempertimbangkan kadar nikel, moisture content (MC), dan free on board (FOB).

Dalam rilis tertulisnya, APNI menyampaikan apresiasi atas transparansi perhitungan harga, namun juga mengingatkan perlunya penyesuaian nilai agar lebih mencerminkan realita pasar, terutama bagi para pelaku usaha tambang nikel kadar rendah di dalam negeri.

https://ni-cr-mn-stainlesssteelapac.metal.com/

Harga acuan untuk bijih nikel kadar 1,60% dengan MC 30% ditetapkan sebesar US$28,75 per wmt. Sementara itu, untuk kadar 1,90% MC 30%, harga mencapai US$40,17 per wmt. Adapun bijih nikel dengan kadar yang sama namun MC 35% memiliki harga lebih rendah, yakni US$37,30 per wmt.

Sebagai perbandingan, bijih nikel dengan kadar 2,00% dipatok di harga tertinggi dengan kisaran di atas US$40 per wmt, tergantung pada tingkat MC dan kontrak pembeli, seperti ASI Pena (US$44,40) dan KEL Indonesia (US$41,23).

“Kami berharap pemerintah terus memperhatikan dinamika pasar dan masukan dari pelaku industri untuk menjaga iklim usaha yang sehat, terutama menjelang perubahan struktur hilirisasi nasional,” ujar Sekretaris Umum APNI Meidy Katrin Lengkey.

https://minerbaexpo.com/
https://minerbaexpo.com/

APNI menegaskan komitmennya untuk terus melakukan advokasi dan dialog dengan pemerintah guna memastikan harga acuan yang adil dan berkelanjutan bagi seluruh pihak, termasuk penambang kecil dan menengah. (Shiddiq)