Beranda Berita Nasional Tiga Perusahaan Tambang Nikel di Malut Disetop Kementerian ESDM

Tiga Perusahaan Tambang Nikel di Malut Disetop Kementerian ESDM

358
0
Ilustrasi (Foto: Fb ANI)

NIKEL.CO.ID, JAKARTA — Tiga perusahaan tambang nikel di Maluku Utara (Malut) mendapat sanksi penghentian sementara kegiatan pertambangan, yakni PT Adhita Nikel Indonesia, PT Mineral Jaya Molagina, dan PT Wasile Jaya Lestari. Selain ketiga perusahaan itu, ada tiga perusahaan lain di Maluku Utara yang juga mendapat sanksi, yakni KSU Beringin Jaya (tambang emas), PT Mineral Elok Sejahtera  (mangan), dan PT Oro Kni (emas, tembaga).

PT Adhita Nikel Indonesia adalah perusahaan pemegang IUP operasi produksi dengan luas lahan 2.000 hektare di Halmahera Tengah, PT Mineral Jaya Molagina, pemegang IUP operasi eksplorasi dengan luas lahan 914,5 hektare di Halmahera Tengah, dan PT Wasile Jata Lestari adalah pemegang IUP operasi eksplorasi dengan luas lahan 2.728 hektare di Halmahera Timur.

https://minerbaexpo.com/
https://minerbaexpo.com/

Sanksi diberikan karena perusahaan lalai memenuhi kewajibannya, yakni penempatan Jaminan Reklamasi (Jamrek) sesuai ketentuan. Sanksi tersebut dijatuhkan setelah tiga tahap peringatan administratif sebelumnya tidak ditindaklanjuti secara tuntas oleh perusahaan. Penghentian sementara itu tertera dalam surat bernomor No.: T-1533/MB.07/DJB.T/2025 tanggal 18 September 2025 dan ditandatangi Direktur Jenderal (Dirjen) Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian Energidan Sumber Daya Mineral (ESDM), Tri Winarno.

Menanggapi hal tersebut, Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) mendukung keputusan pemerintah, melalui Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM, yang menertibkan tata kelola pertambangan Indonesia, melindungi lingkungan, dan menciptakan level playing field bagi pelaku yang patuh. APNI mengimbau anggotanya segera menuntaskan kewajiban dan siap memfasilitasi pendampingan teknis.

https://inassda.org/event/inassda-full-day-seminar-on-stainless-steel/
https://inassda.org/event/inassda-full-day-seminar-on-stainless-steel/

“APNI mendukung penuh langkah Kementerian ESDM/Dirjen Minerba membekukan sementara perusahaan yang lalai memenuhi kewajiban, termasuk penempatan Jaminan Reklamasi. Penegakan konsisten menertibkan industri, melindungi lingkungan, dan memastikan kompetisi yang adil bagi pelaku patuh jelas kami dukung. Karenanya, kami mengimbau seluruh anggota segera melengkapi kewajiban dan menyampaikan rencana pemulihan kepada otoritas. APNI siap memfasilitasi pendampingan teknis agar operasi kembali sesuai regulasi dan standar ESG,” demikian Sekretaris Umum APNI, Meidy Katrin Lengkey.

Menurut Meidy, penegakan Jamrek oleh pemerintah menjadi fondasi pilar environment dalam rancangan Standar ESG Nasional yang sedang disusun APNI bersama pemangku kepentingan. Tujuannya jelas untuk menjamin nikel Indonesia diterima pasar global (menghapus stigma dirty nickel) sambil menegakkan kepatuhan regulasi domestik.

https://www.fastmarkets.com/events/international-critical-minerals-and-metals-summit-indonesia/

Sementara itu, Dirjen Tri Winarno, dalam surat tersebut, menegaskan, selama sanksi tersebut dikenakan, pemegang IUP tetap harus melaksanakan kewajiban pengelolaan, pemeliharaan, perawatan, dan pemantauan pertambangan, termasuk juga lingkungan, di wilayah IUP.

“Terhadap kewajiban yang belum dipenuhi, Saudara diminta untuk segera mengajukan permohonan penetapan dokumen rencana reklamasi. Sanksi penghentian sementara kegiatan penambangan secara otomatis batal, apabila Saudara telah mendapatkan surat penetapan dan menempatkan Jaminan Reklamasi sampai dengan tahun 2025” ujar Tri.

Sesuai Pasal 52, Ayat (2), Permen ESDM No. 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik dan Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batu Bara, sanksi administratif berupa penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha tersebut dikenakan dalam jangka waktu paling lama 60 hari kalender.

“Kami ingatkan mereka. Kami hentikan [aktivitas tambangnya] sementara sampai dia comply [mematuhi],” ucap Tri di sela-sela acara CoalTrans Asia 2025 di Jimbaran, Bali, Senin (22/9/2025). (Rusdi/Uyun)