Beranda Berita Nasional Ekspor Nikel Diproyeksi Tembus US$ 7,9 Miliar pada 2025, Impor Turun Tajam

Ekspor Nikel Diproyeksi Tembus US$ 7,9 Miliar pada 2025, Impor Turun Tajam

176
0
Mewakili Kemendag RI, Kahfi menyampaikan materi Kegiatan Evaluasi Semester l Nikel 2025 oleh Ditjen Minerba KESDM, Selasa (1/7/2025)

NIKEL.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Perdagangan Republik Indonesia (Kemendag RI) memproyeksikan nilai ekspor nikel nasional tahun 2025 akan mencapai US$ 7,9 miliar, sementara nilai impor diprediksi turun tajam menjadi US$ 93,45 juta, dari sebelumnya US$ 108,83 juta pada 2024.

Hal tersebut disampaikan oleh perwakilan Kemendag RI, Kahfi, dalam kegiatan evaluasi produksi nikel nasional semester I (Januari–Mei) 2025, proyeksi semester II, dan rencana produksi tahun 2026, di Jakarta, Selasa (1/7/2025).

Forecasting dilakukan dengan metode terbaik berbasis data bulanan sejak 2020. Proyeksi 2025 untuk ekspor mencapai US$ 7,9 miliar. Di 2026, sedikit turun menjadi US$ 7.853,6 juta dan relatif stagnan pada 2027,” ungkap Kahfi dalam paparannya.

Sementara itu, nilai impor nikel tahun ini diperkirakan menurun drastis dibanding tahun lalu, namun akan kembali meningkat pada tahun-tahun berikutnya.

“Tahun 2026 impor diproyeksikan naik ke US$ 109,61 juta, dan pada 2027 sebesar US$ 131,17 juta. Proyeksi ini murni berbasis data historis, belum mempertimbangkan variabel eksternal lainnya,” imbuhnya.

Dalam paparannya, mempertegas regulasi ekspor – impor, Kahfi juga menyoroti pembaruan regulasi terkait ekspor-impor komoditas nikel dan turunannya, terutama yang tercantum dalam tiga Permendag terbaru.

Untuk impor, Permendag No. 8 Tahun 2024 mengatur bahwa produk sisa dan skrap nikel (HS 75030000) diklasifikasikan sebagai limbah non-B3, dan hanya dapat diimpor dengan memenuhi syarat Tanda Pendaftaran Impor (TI) dan Laporan Surveyor (LS).

Sementara dari sisi ekspor, Permendag No. 20 Tahun 2024 menetapkan larangan ekspor terhadap lima kategori produk nikel berkadar rendah, antara lain:

– ex 7501.2020 (Mixed Sulfate Precipitate/MSP < 45% nikel).

– ex 7501.1000 (Matte nikel < 70%).

– ex 7504.1000, 7502.0000, dan 7504.0000 (Nikel bubuk dan nikel tidak ditempa < 93%)

Selain itu, Permendag No. 21 Tahun 2024 membagi produk nikel ke dalam tiga kategori ekspor, masing-masing dengan aturan berbeda:

1. Sisa, skrap, dan logam (HS 75030000): wajib memiliki Persetujuan Ekspor (PE).

2. Produk hasil pengelolaan dan/atau pemurnian: wajib menyertakan Laporan Surveyor (LS).

3. Untuk ekspor kembali, riset, atau industri: membutuhkan PE dan LS.

“Kami telah menyisir ribuan HS di ketiga Permendag ini, dan memastikan seluruh ketentuan ekspor-impor nikel tertuang secara rinci sesuai peruntukan,” jelas Kahfi.

Dia juga memaparkan, menuju 2026 dan rencana produksi berbasis data. Terkait rencana produksi nikel nasional tahun 2026, Kemendag masih mengandalkan analisis data historis perdagangan dan regulasi yang ada. Penyesuaian lebih lanjut akan mempertimbangkan kondisi pasar global dan dinamika hilirisasi industri logam.

Kegiatan evaluasi ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga keberlanjutan sektor nikel nasional di tengah dinamika pasar internasional serta pengetatan regulasi ekspor-impor nikel dan turunannya. (Shiddiq)