Beranda Asosiasi Pertambangan APNI Dukung Wacana Pengembalian RKAB Tiga Tahun Pertambangan Menjadi Satu Tahun

APNI Dukung Wacana Pengembalian RKAB Tiga Tahun Pertambangan Menjadi Satu Tahun

159
0
Sekum APNI Meidy Katrin Lengkey, 1 Juli 2025

NIKEL.CO.ID, JAKARTA — Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) menyatakan dukungannya terhadap usulan pengembalian periode Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) pertambangan dari tiga tahun menjadi satu tahun. Wacana tersebut mengemuka dalam rapat kerja antara Komisi XII DPR RI dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia di Gedung DPR RI, Senayan, Rabu (2/7/2025).

Dalam pernyataannya, APNI menilai bahwa kebijakan RKAB tiga tahunan sebelumnya memang memberikan kepastian perencanaan produksi bagi pelaku usaha. Namun dalam implementasinya, terjadi ketimpangan antara target produksi dengan serapan industri yang justru menyebabkan kelebihan pasokan dan memengaruhi stabilitas harga komoditas.

“Kami memahami bahwa kebijakan RKAB tiga tahun sebelumnya bertujuan memberikan kepastian perencanaan produksi bagi pelaku usaha. Namun dalam praktiknya, terdapat ketidakseimbangan antara target RKAB dengan serapan industri, yang memicu over supply sehingga mempengaruhi harga komoditas di pasar,” ujar Sekretaris Umum APNI Meidy Katrin Lengkey dalam keterangan tertulis kepada Media Nikel Indonesia/nikel.co.id, Rabu, (2/7/2025).

Menurut APNI, perubahan kembali ke RKAB tahunan akan memberikan fleksibilitas yang lebih besar kepada pemerintah dalam memantau dinamika pasar dan melakukan evaluasi berkala agar produksi lebih selaras dengan kebutuhan industri dalam negeri.

“RKAB satu tahun akan membantu pemerintah dalam memantau kondisi pasar secara lebih fleksibel dan responsif, serta memungkinkan evaluasi berkala agar produksi sesuai dengan kebutuhan industri dalam negeri,” lanjutnya.

APNI juga menegaskan komitmennya untuk mendukung langkah Kementerian ESDM dan DPR RI dalam mengkaji kebijakan tersebut agar benar-benar adil dan berkelanjutan bagi seluruh pelaku industri nikel di Indonesia.

“APNI mendukung langkah Kementerian ESDM bersama DPR RI untuk melakukan kajian bersama agar kebijakan RKAB benar-benar efektif, adil, dan mendukung ekosistem industri nikel Indonesia yang berkelanjutan,” pungkasnya.

Sebelumnya, dalam rapat kerja bersama Komisi XII DPR RI, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan kesediaannya untuk mengakomodasi usulan perubahan tersebut. Ia menilai bahwa pengembalian ke RKAB tahunan lebih sesuai dengan kebutuhan pengawasan dan dinamika industri saat ini.

“Kalau memang ini lebih efektif dan menjaga keberlanjutan sektor pertambangan, saya setuju kita kembali ke RKAB satu tahun,” tegas Bahlil.

Komisi XII DPR RI menyampaikan bahwa salah satu alasan utama usulan ini adalah ketidakseimbangan antara produksi dan kebutuhan industri, yang memicu kelebihan pasokan dan jatuhnya harga komoditas, termasuk bauksit.

“Kalau tidak salah, RKAB-nya sekitar 45 juta ton, sedangkan serapan industrinya hanya sekitar 20 juta ton. Terjadi kelebihan yang berlebih, ibaratnya tidak berimbang. Nah, akhirnya di sinilah harga menjadi tidak bernilai,” ujar salah satu Wakil Ketua Komisi XII dalam rapat.

Selain isu RKAB, Komisi XII juga menyoroti lemahnya pengawasan terhadap skema penjualan mineral melalui jalur darat. DPR menemukan potensi manipulasi data produksi dan transaksi di kawasan industri yang terintegrasi dengan tambang.

“Kami beberapa kali kunjungan ke kawasan industri yang terintegrasi. Mereka punya tambang sendiri dan berpotensi tidak melaporkan transaksi. Timbangannya mati atau sedikit. Bahkan dinyalakan hanya ketika ada kunjungan DPR,” ungkap salah satu anggota Komisi XII.

Sebagai tindak lanjut, Komisi XII mendesak Kementerian ESDM segera menyusun regulasi penjualan darat dan menugaskan pengawas independen untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas.

Rapat kerja ini menjadi momentum penting dalam memperkuat tata kelola sektor pertambangan nasional dan memastikan kontribusi optimal terhadap Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). (Shiddiq)