
NIKEL.CO.ID, JAKARTA – PT Harum Energy Tbk., perusahaan energi yang berkembang mengelola perusahaan nikel dan berkedudukan di Jakarta Pusat, secara resmi mengumumkan pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 27 Mei 2025, pukul 09.30 WIB hingga selesai.
Rapat akan diselenggarakan secara hybrid, yaitu fisik dan elektronik, bertempat di Deutsche Bank Building Lantai 1, Jalan Imam Bonjol No. 80, Jakarta Pusat.

Dalam pengumuman resmi yang ditandatangani Direksi PT Harum Energy Tbk. pada 17 April 2025, disampaikan bahwa pelaksanaan rapat akan mengacu pada ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 16/POJK.04/2020 tentang Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik.
“Perseroan menghimbau para pemegang saham untuk berpartisipasi dalam mekanisme pemberian kuasa secara elektronik (e-Proxy) melalui sistem eASY.KSEI yang diselenggarakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), atau menghadiri dan memberikan suara secara elektronik,” demikian disampaikan dalam pengumuman tersebut sebagaimana dikutip laman Harum Energy, ditulis, Senin (5/5/2025).

Pemanggilan resmi RUPST akan diumumkan pada Senin, 5 Mei 2025, dan dapat diakses melalui situs web e-RUPS milik KSEI, situs web Bursa Efek Indonesia (BEI), serta situs resmi Perseroan di [www.harumenergy.com](http://www.harumenergy.com).
Adapun para pemegang saham yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah mereka yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) pada Jumat, 2 Mei 2025 hingga pukul 16.15 WIB. Untuk saham yang berada di luar penitipan kolektif, pencatatan dilakukan oleh PT Datindo Entrycom, Biro Administrasi Efek Perseroan. Sedangkan bagi saham dalam penitipan kolektif, nama pemegang saham harus tercatat di rekening efek atau bank kustodian di KSEI.

Lebih lanjut, pemegang saham yang ingin mengusulkan mata acara Rapat harus memenuhi sejumlah persyaratan sesuai ketentuan POJK No. 15/POJK.04/2020 dan Anggaran Dasar Perseroan. Di antaranya, usulan diajukan secara tertulis oleh pemegang saham dengan kepemilikan minimal 1/20 dari total saham dengan hak suara, serta disampaikan paling lambat tujuh hari sebelum tanggal pemanggilan Rapat.
Melalui mekanisme ini, PT Harum Energy Tbk. menunjukkan komitmennya terhadap tata kelola perusahaan yang baik (GCG) dan keterbukaan informasi kepada publik dan investor. Informasi lebih lanjut mengenai agenda Rapat akan disampaikan pada pemanggilan resmi mendatang. (Shiddiq)