

NIKEL.CO.ID, JAKARTA – Pemberian izin usaha pertambangan (IUP) batuan menjadi salah satu aspek penting dalam pengelolaan sumber daya alam di Indonesia. Berdasarkan UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba), serta Peraturan Pemerintah (PP) No. 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara, proses perizinan ini diatur secara rinci untuk memastikan bahwa kegiatan pertambangan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tata cara pemberian IUP ini masih sangat layak dan penting untuk diketahui terutama pada pihak terkait maupun masyarakat umum untuk mengetahui tata cara pemberian izin terhadap perusahaan pertambangan di Indonesia.

Staf pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian ESDM, Parlindungan Sitinjak, pernah menayangkan artikel yang berjudul Tata Cara Pemberian Izin Usaha Pertambangan Batuan di halaman Kementerian ESDM pada Selasa 12 April 2011.
Dalam tulisannya tersebut, Parlindungan mengatakan, batuan yang termasuk dalam komoditas pertambangan, seperti andesit, tanah liat, kerikil, pasir urug, dan lainnya, memegang peranan yang tak kalah pentingnya dibandingkan mineral logam dan batubara, terutama dalam mendukung pembangunan infrastruktur.
Bahan galian ini digunakan untuk pembangunan jalan, gedung perkantoran, dan perumahan, yang semakin membutuhkan material tersebut untuk meningkatkan kualitas pembangunan di Indonesia.

Proses Pemberian Izin Usaha Pertambangan Batuan (IUP)
Pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk batuan melalui dua tahap penting: Pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan Pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP). Setiap tahapan memiliki ketentuan yang harus dipenuhi oleh pemohon yang melibatkan badan usaha, koperasi, atau perseorangan.
- Pemberian WIUP
Proses pertama adalah pengajuan permohonan WIUP. Menurut PP No. 23/2010, badan usaha, koperasi, atau perseorangan yang ingin melakukan kegiatan pertambangan harus mengajukan permohonan ke pihak yang berwenang, yakni Menteri ESDM, Gubernur, atau Bupati/Walikota, tergantung lokasi wilayah yang dimohonkan. Pengajuan WIUP harus memenuhi persyaratan administratif, teknis, dan geografi seperti koordinat lintang dan bujur yang sesuai dengan sistem informasi geografi yang berlaku.

Menteri ESDM berwenang memberikan WIUP untuk wilayah lintas provinsi atau wilayah laut lebih dari 12 mil dari garis pantai. Gubernur memiliki kewenangan untuk wilayah lintas kabupaten/kota dalam satu provinsi atau wilayah laut antara 4 hingga 12 mil, sedangkan Bupati/Walikota berwenang di wilayah yang hanya melibatkan satu kabupaten/kota atau wilayah laut sampai dengan 4 mil.
- Pemberian IUP
Setelah memperoleh WIUP, pemohon dapat melanjutkan dengan pengajuan IUP yang terdiri dari dua jenis: IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi.
- IUP Eksplorasi diberikan oleh Menteri ESDM untuk WIUP yang mencakup lebih dari satu provinsi atau wilayah laut lebih dari 12 mil. Gubernur atau Bupati/Walikota juga berperan dalam memberikan rekomendasi bagi penerbitan IUP Eksplorasi.
- IUP Operasi Produksi diberikan kepada pemegang IUP Eksplorasi yang telah memenuhi syarat untuk melanjutkan kegiatan ke tahapan produksi. Pemberian IUP Operasi Produksi ini didasarkan pada kewenangan yang lebih terperinci sesuai dengan lokasi penambangan dan pengolahan, apakah berada dalam satu kabupaten/kota atau lintas wilayah provinsi.

“Proses ini juga mencakup persyaratan lingkungan dan finansial yang harus dipenuhi oleh pemohon, serta evaluasi terkait keberlanjutan lingkungan dalam kegiatan usaha pertambangan,” tuturnya.
Penyuluhan dan pengawasan ketat terhadap pengelolaan pertambangan menjadi kewajiban yang penting dalam pemberian izin pertambangan batuan.
Proses perizinan pun yang melibatkan berbagai pihak, seperti pemerintah daerah dan kementerian, bertujuan untuk memastikan bahwa kegiatan pertambangan tidak hanya menguntungkan secara ekonomi tetapi juga memperhatikan keberlanjutan lingkungan dan kepentingan sosial masyarakat.
Selain itu, penting untuk diingat bahwa pemberian izin usaha pertambangan batuan ini diikuti dengan sanksi tegas bagi pihak yang melanggar ketentuan. Menurut UU Minerba, setiap pelaku pertambangan tanpa izin atau yang melanggar ketentuan dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara dan denda yang sangat besar.
Operasi pertambangan harus meningkatan ekonomi dan infrastruktur. Kegiatan pertambangan batuan, terutama yang digunakan untuk infrastruktur, harus memberikan kontribusi besar terhadap pembangunan ekonomi.
Pertambangan batuan merupakan tulang punggung dalam pembangunan infrastruktur, yang mendukung pengembangan jalan, perumahan, dan gedung-gedung tinggi. Dengan adanya perizinan yang jelas, diharapkan kegiatan ini bisa berjalan sesuai dengan regulasi dan mendukung perekonomian daerah.
Harapan ke Depan
Dengan prosedur yang jelas dan ketat, pemberian IUP batuan diharapkan dapat mendukung pembangunan berkelanjutan di Indonesia. Pengawasan yang optimal dan penerapan sanksi yang tepat akan memastikan bahwa kegiatan pertambangan tidak merugikan lingkungan dan masyarakat, tetapi malah memberikan dampak positif bagi perekonomian dan penciptaan lapangan kerja.
Ketentuan hukum yang ada juga mendorong agar pelaku usaha tidak hanya mementingkan keuntungan semata, tetapi juga menjaga keseimbangan antara eksploitasi sumber daya alam dan kelestarian lingkungan. Penegakan hukum yang adil dan transparan menjadi kunci keberhasilan dalam sektor pertambangan batuan ini.
Dengan harapan besar untuk mendukung pembangunan infrastruktur yang terus berkembang, sektor pertambangan batuan perlu dikelola secara bijaksana, demi masa depan Indonesia yang lebih maju dan berkelanjutan. (Shiddiq)
Sumber:
Artikel Tata Cara Pemberian Izin Usaha Pertambangan Batuan oleh Parlindungan Sitinjak, Staf pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian ESDM, Selasa, 12 April 2011.