NIKEL.CO.ID, JAKARTA- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah merevisi peraturan terkait tarif royalti di sektor mineral dan batu bara. Hal tersebut bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara dari sektor tambang.
Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM, Tri Winarno menegaskan, tarif royalti baru tersebut akan segera diundangkan.
“Jadi semua yang saya tahu itu diterapkan progresif semua. Artinya, saat harga naik, royaltinya juga naik. Jadi, dan mudah-mudahan, tidak memberatkan. Rasanya itu masih okelah,” ungkap Tri kepada media, usai menghadiri Mining Forum 2025, Selasa (18/3/2025).
Selain itu, ia menjelaskan, dalam merumuskan formulasi tarif minerba yang baru, Kementerian ESDM telah berdiskusi dengan Kementerian Keuangan.
Pemerintah juga telah memperhitungkan secara komprehensif besaran tarif yang sesuai, dengan melihat laporan keuangan perusahaan-perusahaan tambang.
Akan tetapi, ia belum memastikan secara pasti kapan tarif royalti minerba yang baru akan ditetapkan. Ia menjelaskan, jika regulasi dalam format peraturan pemerintah (PP) untuk tarif royalti yang baru sudah hampir rampung dan sudah dilimpahkan ke Sekretariat Negara (Setneg).
Pada hari Senin (17/3/2025), Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) menyampaikan keberatan atas kenaikan royalti ini, bahkan APNI telah mengirimkan surat kepada pemerintah.
Dalm hal ini, Tri mengaku telah menerima surat keberatan tersebut. Namun, dia mensinyalir pemerintah belum tentu mengabulkan permintaan keringanan dari asosiasi.
“Bisa ya bisa gak, saya gak,” ujarnya.
Ia menjelaskan pada saat sosialisasi usulan tarif royalti minerba yang baru pada Sabtu (8/3/2025), pemerintah sekaligus melakukan uji publik dan sudah memberi kesempatan bagi pelaku usaha untuk memberikan masukan dan tanggapan terhadap tarif yang diajukan Kementerian ESDM.
“Nah ternyata ada beberapa masukan dan lain sebagainya, tetapi poinnya adalah kami masih menunggu, menerima setelah itu, menerima beberapa masukan. Namun, masukannya itu tidak komprehensif. Artinya begini, (pengusaha) ‘Kami akan rugi.’ Loh, angka ruginya sebelah mana? Kalau kami dari pemerintah kan (melihat) laporan keuangan, kita exercise, dan tidak hanya 1—2 perusahaan, tetapi minimal 10 untuk masing-masing klaster. Jadi saya rasa sudah hampir selesai lah untuk pembahasan terkait dengan royalti,” ungkap dia.
Sebelumnya, pemerintah akan merevisi PP No. 26/2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku di lingkungan Kementerian ESDM. Untuk itu, sederet penyesuaian tarif royalti pun telah disodorkan Kementerian ESDM.
Dalam paparan Konsultasi Publik Usulan Penyesuaian Jenis dan Tarif PNBP SDA Minerba yang digelar 8 Maret 2025, Kementerian ESDM mengusulkan sejumlah komoditas minerba mengalami kenaikan.
Dalam sektor nikel sendiri, pemerintah mengusulkan tarif progresif naik mulai 14%—19% menyesuaikan harga mineral acuan (HMA). Sebelumnya berlaku single tariff bijih nikel hanya sebesar 10%.
Pada nickel matte, tarif progresif diusulkan naik 4,5%—6,5% menyesuaikan HMA sementara windfall profit dihapus. Sebelumnya berlaku single tariff 2% dan windfall profit bertambah 1%.
Sementara tarif progresif pada Feronikel akan naik mulai 5%—7% menyesuaikan HMA. Sebelumnya berlaku single tariff hanya sebesar 2%.
Pada jenis nickel pig iron, tarif progresif naik mulai 5%—7% menyesuaikan HMA. Sebelumnya berlaku single tariff sebesar 5%.
Selain itu, logam Kobalt, dalam usulan terbaru iuran royalti single tariff logam kobalt dikenakan sebesar 1,5%. Sedangkan kobalt sebagai produk ikutan dalam nickel matte, dalam usulan terbaru iuran royalti single tariff dikenakan sebesar sebesar 2%. (Lili Handayani)