Beranda Berita Nasional ESDM Lakukan Kajian Terkait Larangan Ekspor Nikel dari Filipina

ESDM Lakukan Kajian Terkait Larangan Ekspor Nikel dari Filipina

1174
0
Ilustrasi nikel.
Ilustrasi nikel.

NIKEL.CO.ID, JAKARTA- Indonesia masih melakukan impor bijih nikel saat ini. Sementara, Filipina digadang gadang akan memberlakukan kebijakan larangan ekspor bijih nikel.

Menanggapi rencana tersebut, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno menyatakan rencana pelarangan ekspor bijih nikel oleh Filipina tersebut masih dikaji dampaknya bagi Indonesia.

“Kalau dampak, kita memang ada impor untuk yang nikel dari Filipina memang. Tapi kalau misalnya nanti Filipina melarang ekspor yang betul ya kita exercise lah seperti apa pasnya di kita,” katanya saat ditemui di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, dikutip nikel.co.id melalui CNBC, Senin (10/02/2025).

“Nah itu kan balik lagi tadi, tidak hanya soal supply dan demand, tetapi kondisi-kondisi lain juga bisa mempengaruhi (harga),” tambahnya.

Diluar langkah Filipina untuk mengunci ekspor, Indonesia masih membidik produksi nikel untuk tahun 2025 cukup tinggi, yaitu berkisar 220 juta ton.

Dan kalau dibandingkan, angka ini sebenarnya tidak berbeda jauh dengan target Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) produksi nikel sepanjang tahun 2024 yang sebesar 240 juta ton.

Diketahui pula, Kongres Filipina saat ini tengah menggodok Rancangan Undang-undang (RUU) yang akan melarang ekspor mineral mentah, setidaknya pada Juni 2025 mendatang.

Melansir Mining.com, RUU tersebut bertujuan untuk melarang ekspor bijih mentah termasuk nikel dalam upaya untuk meningkatkan industri pertambangan hilir.

Rencananya, Filipina akan memberikan waktu hingga lima tahun bagi penambang mineral di sana untuk membangun pabrik pengolahan di negara tersebut.

“Jika ini dilakukan, saya percaya ini akan menjadi pengubah permainan bagi negara kita jika kita akhirnya akan memproses di sini,” kata Presiden Senat Francis Escudero, dilansir Mining.com. (Lili Handayani)