NIKEL.CO.ID, JAKARTA — Perguruan tinggi yang mengelola tambang menabrak UU Pendidikan Tinggi. Karena, perguruan tinggi memiliki tiga fungsi, yakni pendidikan, penelitian, dan pengabdian.
Demikian ditegaskan pengamat ekonomi energi dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Drs. Fahmy Radhi, M.B.A., Ph.D., yang menyoroti revisi UU Minerba oleh Baleg DPR RI. Salah satu usulannya adalah perguruan tinggi mendapat kuota pertambangan.
“Kalau RUU Minerba itu disahkan, tidak hanya ormas keagamaan, tetapi juga perguruan tinggi mendapat konsesi mengelola pertambangan dan mineral. Serupa dengan ormas keagamaan, pengelolaan tambang oleh perguruan tinggi lebih banyak mudaratnya ketimbang manfaatnya, bahkan berpotensi menimbulkan prahara bagi perguruan tinggi,” papar Fahmy via WhatsApp kepada nikel.co.id, Selasa (21/1/2025).
“Pengelolaan tambang di mana pun prosesnya pasti menyebabkan perusakan lingkungan,” ujarnya.
Dia menegaskan, dengan mengelola tambang, perguruan tinggi termasuk ikut berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan.
“Padahal, selama ini perguruan tinggi mempelopori upaya melestarikan lingkungan,” tegasnya.
Ia juga menuturkan, pertambangan di Indonesia berada di wilayah abu-abu yang seringkali melakukan kejahatan pertambangan hitam dan menimbulkan konflik antara penambang dan masyarakat setempat.
“Perguruan tinggi yang selama ini mengayomi masyarakat bisa terseret ke dalam dunia kejahatan pertambangan hitam dan konflik dengan masyarakat,” tuturnya.
Putra Banjar kelahiran Solo, Jawa Tengah, ini juga menengarai adanya tujuan pemberian konsesi tambang tersebut lebih untuk menundukkan perguruan tinggi agar tidak dapat lagi menjalankan fungsi kontrol terhadap pemerintah secara kritis yang selama ini dijalankan.
“Kalau benar dugaan tersebut, tidak berlebihan dikatakan bahwa terjadi prahara di perguruan tinggi dalam fungsi kontrol dan penegakan demokrasi di Indonesia,” tegasnya.
Ia meminta agar DPR segera mencabut usulan tersebut dari draf RUU Minerba agar perguruan tinggi tidak terjebak dalam kepentingan sesaat.
“Oleh karena itu, DPR harus mencabut draf RUU itu. Kalau akhirnya, RUU itu disahkan, seluruh perguruan tinggi yang mengedepankan nurani harus menolak pemberian konsesi tambang agar tidak terjadi prahara perguruan tinggi,” pungkasnya. (Shiddiq)