NIKEL.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah secara resmi meluncurkan Coretax, sistem inti administrasi perpajakan modern yang dirancang untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan pajak di Indonesia. Peluncuran ini berlandaskan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 81 Tahun. 2024, yang ditetapkan pada 14 Oktober 2024 dan mulai berlaku 1 Januari 2025.
Aturan tersebut melengkapi kerangka hukum untuk mendukung pembaruan sistem administrasi perpajakan yang mencakup lima pilar utama: organisasi, sumber daya manusia, teknologi informasi dan basis data, proses bisnis, serta peraturan perundang-undangan. Dari sisi teknologi informasi, Coretax menjadi tonggak penting dalam reformasi pajak yang diinisiasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan RI.
Coretax adalah sistem digital modern yang dikembangkan untuk menggantikan sistem administrasi pajak sebelumnya. Sistem ini bertujuan menciptakan layanan perpajakan yang lebih efisien, akuntabel, dan berbasis teknologi terkini. Dengan Coretax, DJP dapat mengintegrasikan data dan proses bisnis, memberikan kemudahan bagi wajib pajak, serta meningkatkan pengawasan berbasis data.
Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, sistem ini didesain untuk mengakomodasi kebutuhan wajib pajak sekaligus mendukung tata kelola yang lebih baik.
“Coretax memungkinkan wajib pajak melakukan seluruh proses administrasi pajak secara daring, terintegrasi, dan dengan validasi data yang lebih akurat,” ujar Dwi.
Registrasi Lebih Mudah
Wajib pajak dapat melakukan pendaftaran di semua Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tanpa batas wilayah (borderless). Registrasi juga dapat dilakukan melalui berbagai saluran (omni channel) yang disediakan DJP dan pihak ketiga, dengan validasi data dari sumber terpercaya (single source of truth).
Akun Wajib Pajak Digital
Sistem ini menyediakan portal wajib pajak yang memungkinkan pengguna mengakses akun perpajakan mereka secara daring untuk memenuhi kewajiban dan hak perpajakan dengan lebih mudah.
Jatuh Tempo Seragam
Jatuh tempo pembayaran atau penyetoran masa beberapa jenis pajak kini diseragamkan menjadi tanggal 15 bulan berikutnya, memudahkan manajemen waktu wajib pajak.
Kemudahan Pembayaran
Coretax memperkenalkan fitur deposit pajak yang memungkinkan wajib pajak menyetor dana sebelumnya untuk menghindari risiko keterlambatan pembayaran.
Fitur Prepopulated
Sistem ini menyediakan data yang sudah diisi sebelumnya (prepopulated) untuk pelaporan surat pemberitahuan (SPT), termasuk PPh Pasal 21, 15, 22, 23, 25, dan PPh Final Pasal 4 ayat (2). Hal ini mempermudah wajib pajak dalam melaporkan kewajiban mereka secara cepat dan akurat.
Pendaftaran Objek PBB
Dengan Coretax, pendaftaran objek pajak bumi dan bangunan (PBB) untuk memperoleh nomor objek pajak (NOP) dan pelaporan surat pemberitahuan objek pajak (SPOP) dapat dilakukan di KPP tempat wajib pajak pusat terdaftar.
Satu Kode Billing
Wajib pajak dapat membayar lebih dari satu jenis setoran pajak menggunakan satu kode billing, sehingga menghemat waktu dan mempermudah administrasi.
Coretax diharapkan mampu mempercepat transformasi digital perpajakan di Indonesia dan meningkatkan kepercayaan wajib pajak melalui layanan yang lebih transparan dan user-friendly.
“Sistem ini tidak hanya dirancang untuk memudahkan wajib pajak, tetapi juga untuk memperkuat pengawasan dan meningkatkan penerimaan negara,” tambah Dwi Astuti.
Dengan Coretax, pemerintah optimistis bahwa tata kelola perpajakan akan semakin modern, efisien, dan dapat diandalkan dalam mendukung pembangunan nasional. (Aninda)