NIKEL.CO.ID, JAKARTA – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara resmi membentuk Direktorat Jenderal (Ditjen) Penegakan Hukum Energi dan Sumber Daya Mineral (Gakkum ESDM) melalui Perpres No. 169 Tahun 2024 tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Pembentukan direktorat jenderal baru tersebut bertujuan untuk memperkuat pengawasan dan penegakan hukum dalam sektor ESDM, meliputi minyak, gas bumi, kelistrikan, mineral, dan batu bara.
Adapun pembentukan Ditjen Gakkum ini menunjukkan komitmen kuat pemerintah dalam memastikan kepatuhan dan menjaga keberlanjutan sektor energi dan mineral. Pemerintah berharap dengan adanya pengawasan yang lebih ketat, praktik-praktik ilegal seperti pencurian sumber daya, penyelundupan, dan aktivitas pertambangan tidak sesuai aturan dapat dicegah.
Ditjen Gakkum ESDM berada langsung di bawah Menteri ESDM dan bertanggung jawab kepada Presiden. Pembentukan ini juga diharapkan dapat meningkatkan keamanan, ketertiban, dan keberlanjutan sektor energi dan mineral dalam mendukung visi transformasi energi nasional dan menjaga kelestarian lingkungan.
Menganggapi hal tersebut, Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM, Agus Cahyono, mengatakan pihaknya masih menunggu struktur organisasi dan tata kerja (SOTK).
“Kalau punya Ditjen Gakkum, bisa menindak langsung. Kalau tidak ada kan harus koordinasi agak panjang,” ujar pria yang akrab disapa Aca saat ditemui Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Jumat (8/11/2024).
Ia menambahkan bahwa hal tersebut bertujuan untuk menindak tambang ilegal dan pengeboran ilegal.
Berdasarkan Perpres tersebut, Ditjen Gakkum ESDM memiliki tugas-tugas penting dalam menegakkan hukum dan mencegah pelanggaran di sektor ESDM, dengan rincian tugas yang diatur dalam Pasal 24 dan Pasal 25.
Menurut Pasal 24, Ditjen Gakkum ESDM mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penegakan hukum energi dan sumber daya mineral. Menurut Pasal 25, Ditjen Gakkum ESDM mempunyai tugas-tugas lainnya.
Tugas pertama, yaitu Ditjen Gakkum merumuskan kebijakan di bidang pencegahan, penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan hukum, penyidikan, pengenaan sanksi administratif, dan penerapan hukum pidana, serta dukungan operasi penegakan hukum energi dan sumber daya mineral.
Tugas kedua, Ditjen Gakkum melaksanakan kebijakan di bidang pencegahan, penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan hukum, penyidikan, pengenaan sanksi administratif, dan penerapan hukum pidana, serta dukungan operasi penegakan hukum energi dan sumber daya mineral.
Tugas ketiga, Ditjen Gakkum melakukan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pencegahan, penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan hukum, penyidikan, pengenaan sanksi administratif, dan penerapan hukum pidana, serta dukungan operasi penegakan hukum energi dan sumber daya mineral
Tugas keempat, Ditjen Gakkum melakukan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pencegahan, penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan hukum, penyidikan, pengenaan sanksi administratif, dan penerapan hukum pidana, serta dukungan operasi penegakan hukum energi dan sumber daya mineral.
Tugas kelima Ditjen Gakkum melakukan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pencegahan, penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan hukum, penyidikan, pengenaan sanksi administratif, dan penerapan hukum pidana, serta dukungan operasi penegakan hukum energi dan sumber daya mineral.
Tugas keenam, Ditjen Gakkum melakukan pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan
pelaporan di bidang pencegahan, penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan hukum, penyidikan, pengenaan sanksi administratif, dan penerapan hukum pidana, serta dukungan operasi penegakan hukum energi dan sumber daya mineral.
Tugas terakhir, Ditjen Gakkum melakukan pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. (Aninda)