
NIKEL.CO.ID, JAKARTA – Kecelakaan smelter di kawasan Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) milik PT Dexin Steel Indonesia (DSI) Sulawesi Tengah (Sulteng) menelan dua korban, satu orang meninggal dunia dan satu orang lagi mengalami luka ringan.
Hal ini menjadi perhatian publik, tidak terkecuali dari Sekretaris PP Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan (FSP KEP SPSI), Sulistiyono, SH, yang mengungkapkan bahwa kalau dilihat dari tingginya kecelakaan kerja di hilirisasi nikel maka dapat dipastikan penerapan K3 di perusahaan-perusahaan tambang hingga smelter masih kurang bagus.
“Yang terekspos media biasanya yang kecelakaan kerja yang menimbulkan korban massal, akan tetapi berdasarkan informasi dari para pekerja yang bekerja di sektor tersebut sebenarnya kecelakaan sering terjadi dan angkanya cukup tinggi,” ungkap Sulistiyo kepada nikel.co.id beberapa waktu lalu.
Menurutnya, komitmen perusahaan tambang masih sangat minim. Hal ini tercermin dari berbagai kecelakan yang terjadi seperti di kawasan IMIP pada akhir 2023 yang menewaskan puluhan pekerja dan terjadi lagi di Juni dan akhir Oktober 2024.
“Itu adalah cerminan kasus yang dapat disimpulkan bahwa komitmen perusahaan terhadap K3 sangat rendah sehingga kecelakaan karja terjadi berulang-ulang dan kembali nyawa pekerja menjadi taruhannya,” ujarnya.
Dari kecelakaan PT DSI tersebut merupakan kecelakaan terbaru dari beberapa kecelakaan yang terjadi di kawasan IMIP, Sulteng. Insiden kecelakaan ini menarik perhatian publik hingga membuat Pembinaan Pengawasan Kenetegakerjaan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker K3) Provinsi Sulteng langsung melakukan investigasi terhadap kecelakaan tersebut pada Sabtu (26/10/2024).
Media Relatioans Head PT IMIP, Dedy Kurniawan, mengatakan, investigasi yang dilakukan Binwasnaker K3 bersama dengan tim safety IMIP untuk mencari penyebab pasti dari kecelakaan kerja yang terjadi pada hari Jumat (25/10/2024).
“Kami sepenuhnya menyerahkan ke tim Binwasnaker supaya kita bisa ketahui dengan pasti apa penyebabnya,” kata Dedy sebagaimana dikutip dari laman IMIP, Rabu (6/11/2024).
Menurutnya, dari hasil investigasi secara internal yang dilakukan oleh perusahaan (DSI), kejadian itu bermula saat dilakukan penuangan slag di kolam pendingin slag nomor 8 milik DSI, pada Jumat (25/10/2024) sekira pukul 16.30 WITA. Ketika sedang dilakukan penuangan itu, tiba-tiba terjadi semburan api dan unit hoist crane (korban) yang tepat berada di bagian atas penampungan slag terpapar hawa panas dari kolam slag.
Kecelakaan yang terjadi berada di Departeman DSI-SS yang merupakan salah satu tenant di Kawasan IMIP yang memakan satu korban jiwa dan satu korban luka ringan bernama Bong Sui Kian.
“Pada malam (25/10/2024), jenazah korban telah diserahkan ke pihak keluarga. Manajemen perusahaan memastikan akan memenuhi seluruh kewajiban sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya.
Sementara itu, pada 28 September 2024 juga dikabarkan bahwa terjadi kecelakaan kerja yang merenggut nyawa satu pekerja pada divisi Kilen Konveyor PT Walsin Nickel industrial Indonesia (WNII) masih dalam kawasan IMIP. Korban tewas bernama Andri meninggal saat bekerja di area kerjanya sekitar jam 6 pagi WITA.
Kabar yang tersebar, korban tewas dalam keadaan kepala pecah yang diduga akibat tergiling konveyor kemudian terjatuh dari ketinggian lebih dari 20 meter.
Publik menilai, kecelakaan kerja yang terus terjadi di kawasan IMIP karena lemahnya regulasi K3 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1970 tentang Perlindungan Kerja bagi para pekerja. Sudah hampir 54 tahun UU K3 berlangsung namun belum pernah direvisi hingga sekarang. (Shiddiq)