Beranda Berita Nasional Menteri ESDM Lantik Tri Winarno Menjadi Dirjen Minerba

Menteri ESDM Lantik Tri Winarno Menjadi Dirjen Minerba

2202
0
Tri Winarno ketika dilantik menjadi Dirjen Minerba oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Jumat (20/9/2024). Dok. MNI

NIKEL.CO.ID, JAKARTA – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, melantik Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral, Dr. Ing. Tri Winarno, S.T, M.T menjadi Direktur Jenderal  Mineral dan Batu Bara menggantikan Pejabat Pelaksana Tugas (PLT) Dirjen Minerba sebelumnya Bambang Suswantono.

Pelantikan dan serah terima jabatan dilakukan di Gedung Chairul Saleh, Kantor Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM, pada Jumat (20/9/2024). Bahlil mengucapkan terima kasih kepada Plt Dirjen Minerba Bambang Suswantono yang telah bekerja dengan penuh dinamika di Ditjen Minerba Kementerian ESDM

“Pak Tri Winarno saya ucapakan selamat atas pelantikan saudara, dan dari kacamata saya yang telah menjabat selama empat tahun lebih di Kementerian Investasi/BKPM, Bapak ini adalah pejabat yang berproses paling cepat,” sebut dia dengan tegas.

Menurutnya, proses paling cepat ini memiliki makna bahwa percepatan pelayanan harus dilakukan dengan sungguh-sungguh dengan berpedoman pada fakta integeritas yang telah dibacakan oleh Tri Winarno.

“Fakta integritas yang diucapakan Bapak Tri Winarno tadi, kalau bapak lakukan tulus sepenuh hati maka itu menjadi pedoman, landaasan Pak Dirjen Minerba dalam menjalankan tugasnya,” ujarnya.

Dalam fakta integeritas Dirjen Minerba yang baru, Tri Winarno, menyatakan bahwa dalam hal melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang melekat pada jabatannya tersebut, dia sanggup untuk setia dan taat kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Pancasila  dan UUD 1945 dan Bhineka Tunggal Ika.

“Senantiasa melaksanakan dan mengamankan kebijakan serta menjunjung tinggi kehormatan  intitusi dan pimpinan Kementerian ESDM dengan sepenuh hati,” ucap Tri ketika membacakan Fakta Integritas dihadapan Menteri ESDM.

Dia melanjutkan, akan berfikir dan bertindak profesional yang dilandasin nilai-nilai kejujuran, keterbukaan dan kebersamaan. Mempunyai dedikasi integritas dan komitmen yang tinggi dalam rangka meningkatkan kinerja intitusi dan selalu mengutamakan kepentingan negara.

“Wajib mengamankan hak negara dan menghindari perbuatan yang dapat merugikan negara demi kepentingan pribadi dan atau orang lain. Melaksanakan tugas selalu berdasarkan peraturan perundang-undangan secara proaktif, tepat cepat tuntas dan selalu dilandasin kerja sama dan koordinatif dengan intansi atau intitusi terkait lainnya,” lanjutnya.

Selanjutnya, masih dalam pembacaan Fakta Integritas sebanyak sembilan poin tersebut, ia menegaskan,mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas secara transparan, akuntabel, tepat waktu, dan bebas KKN. Bersedia mengemban tugas diluar jam kerja apabila diperlukan demi kepentingan negara dan intitusi. Bersedia dievaluasi, dan apabila hasil evaluasi itu terbukti dia tidak melaksanakan tugas dari butir 1 hingga butir 8 diatas maka ia siap menerima sanksi dalam bentuk apapun juga.

“Saya menyatakan juga bahwa pernyataan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sumpah pegawai negeri sipil yang saya ucapakan. Pada saat menandatangani surat, saya dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani serta tidak dalam paksaan siapapun juga,” pungkasnya. (Shiddiq)