
NIKEL.CO.ID, JAKARTA – Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) Kementerian Energi dam Sumber Daya Mineral (KESDM) mengadakan kegiatan “Sosialisasi Perbaikan Tata Kelola Pertambangan Mineral”, di Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung, dengan fokus utama pada sektor komoditas nikel dan timah.
Ketua panitianya, Rendra Inggawan, mengatakan, dalam rangka perbaikan tata kelola pertambangan mineral, Ditjen Minerba telah berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) dan berdiskusi dengan para pelaku usaha pemegang IUP komoditas timah terkait perbaikan tata kelola pertambangan mineral.
“Saat ini perbaikan meliputi proses bisnis penjualan nikel dan timah pada IUP yang terintegrasi smelter maupun yang tidak terintegrasi smelter,” ungkap Rendra sebagimana dipublikasi di laman Ditjen Minerba, Kamis (19/9/2024).
Menurut dia, sosialisasi perbaikan tata kelola pertambangan mineral di Pangkal Pinang, Kamis pekan lalu (12/9/2024), ditujukan kepada para pemangku kepentingan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Provinsi Kepulauan Riau, yakni di tingkat kejaksaan tinggi, dinas ESDM, termasuk para pemegang IUP OP komoditas timah, serta surveyor yang terdaftar sebagai pelaksana verifikasi penjualan mineral.
Sosialisasi berikutnya, katanya menginformasikan, dilanjutkan di Pontianak untuk para pemangku kepentingan di wilayah Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah, sedangkan di Manado untuk area Sulawesi Utara dan Sulawesi Tengah. Kegiatan yang sama sebelumnya juga telah dilaksanakan di Kendari untuk wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Selatan.
Direktur Teknik dan Lingkungan Minerba, Hendra Gunawan, menegaskan, perbaikan tata kelola pertambangan mineral menjadi fokus utama Ditjen Minerba. Hal ini untuk memastikan agar proses penambangan dapat berjalan sesuai dengan prinsip keberlanjutan, efisiensi, dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Selain itu, kebijakan tersebut sesuai dengan amanat UU No. 3 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, serta Kepmen ESDM No. 1827 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik.
“Ini dilakukan untuk memastikan agar proses penambangan dapat berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip keberlanjutan, efisiensi, dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku,” ujar Hendra masih di acara yang sama.
Dia menegaskan, perbaikan tata kelola pertambangan mineral harus dilakukan secara bersama-sama, tak hanya oleh pemerintah. Ia mengajak berbagai pihak yang terlibat dalam industri pertambangan mineral, untuk terlibat aktif dalam upaya perbaikan tata kelola tersebut.
“Tata kelola pertambangan mineral yang baik akan memberikan sejumlah manfaat dan dampak positif, utamanya bagi penerimaan negara,” tegasnya.
Dia menuturkan, upaya perbaikan ini terus dilakukan, salah satunya adalah perbaikan sistem. Terhitung sejak Juli 2024, Ditjen Minerba telah mengimplementasikan Sistem Minerba Online Monitoring System (MOMS) versi.2. Sistem ini berfungsi sebagai alat pengawasan atas realiasi kegiatan produksi dan pemasaran yang dilakukan oleh pemegang IUP.
“Dalam waktu dekat sistem e-RKAB dalam pemrosesan permohonan RKAB komoditas mineral diharapkan dapat segera diimplementasikan. Kedua aplikasi tersebut merupakan wujud nyata komitmen dan upaya Ditjen Minerba dalam memperbaiki tata kelola pertambangan agar menjadi lebih baik,” tutupnya. (Shiddiq)