NIKEL.CO.ID, JAKARTA- Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo mewajibkan kepada semua badan usaha yang bergerak di bidang petambangan untuk memiliki nursery atau persemaian. Hal tersebut demi menghindari dampak kerusakan lingkungan yang akan berpengaruh diberbagai sektor.
“Jadi saya sering sampaikan semua pertambangan harus punya nursery, pemulihan lingkungan, rehabilitasi hutan harus menjadi concern dari Kementerian Kehutanan, selalu saya sampaikan,” kata Jokowi di Jakarta Convention Center, Jumat (9/8/2024).
Jokowi juga mengapresiasi serta menghargai kepedulian kelompok masyarakat yang peduli dengan lingkungan.
Dirinya menilai, dengan menjaga lingkungan, maka Indonesia dapat mengatasi dampak perubahan iklim.
Ia mengklaim bahwa kegiatan tersebut tidak bisa dikerjakan oleh pemerintah secara mandiri.
“Tak bisa pemerintah sendiri oleh satu negara, semua negara harus melakukan. Karena memang semuanya butuh gerakan dari masyarakat dan pemerintah bersama sama, sehingga kita bisa wujudkan bumi yang berkelanjutan,” imbuhnya.
Menurut Jokowi, akan muncul beragam penyakit, krisis, tantangan keketingan hingga tekana terhadap pangan apabila lingkungan tidak terjaga dengan baik.
“Dan sektor yang paling banyak menekan adalah sektor energi, pertambangan, yang gede-gede ada di situ. Dan dimulai dari sektor kehutanan dan energi itu memberikan, kalau keliru mengelola maka akan memberikan kerugian kepada kita,” lanjut Jokowi.
Sebelumnya, Jokowi merilis aturan mengenai pembangunan fasilitas persemaian di pertambangan mineral dan batubara. Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No.77 tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan dan Pengelolaan Fasilitas Persemaian pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Pada pasal 2 dijelaskan bahwa adanya kewajiban percepatan pembangunan dan pengelolaan fasilitas Persemaian atau nursery pada kegiatan pertambangan.
Yaitu badan usaha yang memegang izin usaha pertambangan, izin usaha pertambangan khusus, izin usaha pertambangan khusus sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian, kontrak karya, dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara, yang Dokumen Lingkungan Hidupnya berupa Amdal. (Lili Handayani)