NIKEL.CO.ID, JAKARTA- Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto angkat suara terkait rencana pemerintah atas penerbitan aturan baru izin tambang bagi organisasi kemasyarakatan (Ormas) keagamaan.
Kebijakan tersebut, tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Menangggapi hal itu, Mulyanto mengaku khawatir. Dirinya menilai jika kebijkan ini malah membuat tata kelola minerba tambang nantinya semakin berantakan . Hal itu lantaran banyak ormas agama yang ingin mendapatkan hibah konsesi pertambangan.
Dirinya menyebut kebijakan ini akan bermasalah di kemudian hari, setidaknya akan menimbulkan kecemburuan antar-ormas dan membuat aturan perizinan tambang tidak objektif.
“Setelah ormas keagamaan besar menerima tawaran konsesi tambang dari Pemerintah, bahkan MUI tengah mengkaji untuk memanfaatkan peluang ini, kini Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) tengah mengkaji kesiapan mereka terkait soal pengelolaan tambang. Saya khawatir ormas yang ingin mendapat izin usaha pertambangan terus bertambah dan kalau Pemerintah menyetujui semua justru akan merusak aturan yang selama ini berlaku,” terang Mulyanto, Kamis (1/8/2024).
Tak pelak, dirinya memperkiraan dampak negatif pada tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance bila kebijakan izin pengelolaan diberikan kepada ormas.
Sehingga, menurutnya, Pemerintah tidak bisa membedakan lagi tugas, fungsi, dan program-kegiatan antara sektor usaha, yang mengurusi ekonomi, dengan ormas sebagai sektor ketiga, yang mengurusi masyarakat sipil.
“Ujung-ujungnya terjadi tumpang-tindih dan memicu kekacauan di lapangan,” tegas Mulyanto.
“Itu sebabnya dalam UU Minerba, amanat ‘pengusahaan’ minerba diberikan kepada badan usaha, termasuk koperasi. Karena ini masalah pengusahaan, yang harus dilakukan oleh ahlinya, mereka yang memiliki spesialisasi dan kompetensi,” tambah dia.
Mulyanto melihat kebijakan pemberian izin pengelolaan tambang kepada ormas sebagai cara pemerintah memperbaiki citra yang makin merosot. Tapi sayangnya cara yang ditempuh salah.
“Yang lebih miris lagi, melalui revisi PP Minerba, Pemerintah memberikan prioritas secara khusus kepada ormas keagamaan, yang jelas-jelas bertentangan dengan UU Minerba yang memberikan prioritas hanya kepada BUMN/BUMD,” kata Mulyanto.
Menurut Mulyanto sebaiknya Pemerintah yang berumur kurang dari dua bulan lagi ini mempertimbangkan untuk mencabut aturan baru tersebut.
“Menjelang purna tugas, mandeg pandhita, Pemerintah semestinya bersiap-siap pamit mundur dan memberi jalan kepada Presiden Terpilih. Bukan malah ngegas kejar tayang saat injuri time cawe-cawe mengintervensi ormas,” tegasnya. (Lili Handayani)