Beranda April 2024 APNI Merilis Harga Nikel INPI Per 22 April 2024

APNI Merilis Harga Nikel INPI Per 22 April 2024

6275
0
Bagan Indonesia Nikel Price Index (INPI) Per 22 April 2024

NIKEL.CO.ID, JAKARTA – Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) merilis Indonesia Nickel Price Index (INPI) harga komoditas bijih nikel untuk perdagangan dalam negeri untuk nikel kadar 1,2% dan 1,6%, serta Nickel pig Iron (NPI). Untuk nilai harga NPI saat ini terlihat lebih bergairah setelah mengalami peningkatan harga sebesar US$1,1 per ton nikel untuk periode Senin, 22 April 2024.

Hari ini menjadi hari yang cerah bagi para produsen NPI setelah produknya mengalami peningkatan positif berada di angka US$1,1 per ton dengan kisaran harga yang relatif sama yakni US$113,3 – US$113,3 sehingga rata-rata harga sebesar US$113,3 per ton .
Selain itu, untuk bijih nikel dengan kadar 1,2% memiliki harga jual antara US$22,7 – US$26,7 per ton dengan rata-rata nilai harga jual sebesar US$24,7 per ton. Sedangkan untuk nikel kadar 1,6% memiliki harga antara US$39,6 – US$46,8 per ton dengan rata-rata nilai harga jual sebesar US$43,2 pr ton dan mengalami sedikit penurunan di kisaran US$0,1 per ton.

Perlu diketahui, untuk penjualan harga bijih nikel kadar 1,2% dan 1,6% dilakukan melalui sistem transaksi Cost, Insurance, and Freight (CIF) sedangkan untuk NPI transaksi dilakukan melalui Free on Board (FOB).

Untuk transaksi berbasis CIF dan FOB termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 41/PMK.04/2014 tentang Tata Cara Pengisian Nilai Transaksi Ekspor Dalam Bentuk CIF Pada Pemberitahuan Ekspor Barang.

Dalam pertimbangan Permenkeu 41/2014 menyatakan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11A ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006 telah diatur barang yang akan diekspor wajib diberitahukan ke kantor pabean dengan menggunakan pemberitahuan pabean ekspor.

Kemudian, dalam rangka penerapan penggunaan Term of Delivery Cost, CIF untuk pelaksanaan ekspor, eksportir wajib mengisi nilai transaksi ekspor dalam bentuk Cost, CIF pada pemberitahuan ekspor barang. Selanjutnya, berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut dalam huruf a, huruf b, serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 11A ayat (7) UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pengisian Nilai Transaksi Ekspor Dalam Bentuk CIF Pada Pemberitahuan Ekspor Barang.

Hal ini mengingat, berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661).

Kemudian, UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 39 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755).

Selanjutnya, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.04/2007 tentang Ketentuan Kepabeanan di Bidang Ekspor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.04/2011.

Dalam keputusan Permenkeu ini:
Pada Pasal 1 (1). UU Kepabeanan adalah UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006. (2). Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari Daerah Pabean. (3). Eksportir adalah orang perseorangan atau badan yang melakukan Ekspor. (4). Pemberitahuan Ekspor Barang yang selanjutnya disingkat dengan PEB adalah pemberitahuan pabean yang digunakan untuk memberitahukan ekspor barang. (5). Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan UU Kepabeanan. (6). Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia. (7). Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

Pada Pasal 2. Eksportir harus memberitahukan barang yang akan diekspor ke Kantor Pabean dengan menggunakan PEB. Pasal 3. Eksportir harus mengisi PEB dengan lengkap dan benar, dan bertanggung jawab atas kebenaran data yang diberitahukan dalam PEB termasuk pengisian nilai transaksi ekspor.

Pasal 4. (1). Eksportir harus mengisi besaran nilai transaksi Ekspor berdasarkan nilai transaksi Ekspor yang disepakati antara Eksportir dengan pembeli di luar negeri. (2). Dalam hal nilai transaksi Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan cara penyerahan barang dalam bentuk Free on Board (FOB), besaran nilai insurance dan freight didasarkan pada besaran yang ditetapkan oleh menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perdagangan.

Pasal 4. (3). Dalam hal nilai transaksi Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan cara penyerahan barang dalam bentuk CFR, besaran nilai insurance didasarkan pada besaran yang ditetapkan oleh menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perdagangan. (4). Dalam hal nilai transaksi Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan cara penyerahan barang dalam bentuk CIF, besaran nilai insurance dan freight didasarkan pada nilai transaksi Ekspor yang disepakati antara Eksportir dengan pembeli di luar negeri.

Pada Pasal 5. (1). Nilai transaksi Ekspor yang mengikat adalah nilai transaksi Ekspor yang disepakati antara Eksportir dengan pembeli di luar negeri. (2). Dalam hal nilai transaksi Ekspor yang disepakati Eksportir dengan pembeli di luar negeri menggunakan cara penyerahan barang dalam bentuk FOB, nilai transaksi Ekspor yang mengikat adalah nilai FOB.

Pasal 5. (3). Dalam hal nilai transaksi Ekspor yang disepakati Eksportir dengan pembeli di luar negeri menggunakan cara penyerahan barang dalam bentuk CFR, nilai transaksi Ekspor yang mengikat adalah nilai FOB dan freight. (4). Dalam hal nilai transaksi Ekspor yang disepakati Eksportir dengan pembeli di luar negeri menggunakan cara penyerahan barang dalam bentuk CIF, nilai transaksi Ekspor yang mengikat adalah nilai FOB, CIF. (Shiddiq)