Beranda Berita Nasional Beberapa Peraturan yang Perkuat Industri Kendaraan Listrik

Beberapa Peraturan yang Perkuat Industri Kendaraan Listrik

2446
0
Kementerian ESDM.

NIKEL.CO.ID, JAKARTA – Kendaraan listrik merupakan wujud dari transisi energi dari energi fosil ke energi ramah lingkungan, salah satunya menggunakan baterai baik baterai nickel manganese cobalt (NMC) maupun lithium fero posphate (LFP). Hal ini bertujuan untuk mengurangi karbondioksida atau net zero emission (NZE) menuju 2060.

Sebagai negara yang kaya dengan nikel, Indonesia mengambil potensi ini untuk menjadi raja baterai dan kendaraan listrik nomor satu di dunia. Berbagai kebijakan dikeluarkan pemerintah untuk mewujudkan hal itu, mulai dari kebijakan larangan ekspor bijih mentah nikel ke luar negeri pada 1 januari 2020. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2019 (Permen 11/2019) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri ESDM No. 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba). Peraturan ini berbunyi, bijih nikel dengan kadar di bawah 1,7% tidak dapat dieskpor.

Kemudian kewajiban pengolahan bijih nikel menjadi komoditas nikel turunan atau produk setengah jadi oleh smelter di dalam negeri. Seperti nikel pig iron (NPI), feronikel, mixed hydroxide precipitate (MHP), nikel sulfat, nikel matte yang merupakan bahan baku pembuatan baterai kendaraan listrik. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang No. 4 Tahun 2009, tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, dalam pasal 103 ayat 1, langkah-langkah yang ditempuh untuk melaksanakan program tersebut mensyaratkan adanya pengolahan dan pemurnian hasil pertambangan (smelter) di dalam negeri.

Selain itu, kebijakan pendukung lainnya, yakni kebijakan ekosistem baterai dan kendaraan listrik dalam Peraturan Presiden RI No. 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Elctric Vehicle). Seperti program pengembangan industri kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) yang berperan penting untuk industri turunan, hilirisasi mineral lanjutan, suku cadang, dan baterai.

Pemerintah juga memberikan berbagai kemudahan berupa insentif seperti PPnBM nol persen, pajak daerah maksimum 10%, uang muka minimum nol persen, tingkat bunga rendah bagi konsumen. Untuk industri manufaktur mendapatkan tax holiday, tax allowance, dan super tax deduction untuk riset dan pengembangan. Lalu tarif bea masuk nol persen untuk impor kendaraan bermotor dalam kondisi tidak utuh.

Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor -13/MK.010/2022 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.010/2017 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor yang ditetapkan pada tanggal 22 Februari 2022.

Menurut Kementerian Perindustrian, Indonesia menargetkan lebih dari 1 juta kendaraan listrik roda empat dan 3,22 juta kendaraan listrik roda dua pada tahun 2035. Ketika target ini tercapai maka penggunaan BBM dapat hemat sebesar 12,5 juta barel dan emisi CO2 dapat dikurangi sebesar 4,6 juta ton untuk kendaraan roda empat atau lebih. Untuk roda dua diperkirakan akan menghemat BBM sebesar 4 juta barel dan mengurangi emisi CO2 sebesar 1,4 juta ton.

Selain itu, kebijakan pemerintah juga tertuang dalam PMK Nomor 83 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023.

Sehingga diperkirakan mobil listrik di Indonesia dalam 10 tahun kedepan akan bertambah mencapai 75.000 unit. Berdasarkan data proyeksi PLN, mobil listrik tumbuh 65 ribu unit di tahun 2030 dan PLN memprediksi akan ada pertumbuhan sekitar 16 ribu unit di tahun 2025 serta meningkat konstan di angka 8 – 9 ribu unit per tahunnya.

Adapun definisi dari kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) yaitu kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik dan mendapatkan pasokan sumber daya tenaga listrik dari baterai secara langsung di kendaraan maupun dari luar.

Untuk tingkat komponen dalam negeri adalah presentase kandungan dalam negeri pada suatu barang atau jasa. KBL berbasis baterai roda empat tertentu adalah KBL berbasis baterai berupa mobil yang dirancang untuk pengangkutan orang. Sedangkan KBL berbasis baterai bus tertentu adalah KBL berbasis baterai untuk pengangkutan sepuluh orang atau lebih termasuk pengemudi dengan jumlah roda lebih dari empat. (Shiddiq)