Beranda Asosiasi Pertambangan TOT APNI Kelima Bahas PNBP, Royalti Basis FOB dan CIF

TOT APNI Kelima Bahas PNBP, Royalti Basis FOB dan CIF

4113
0
TOT APNI ke-5 awal Maret 2024

NIKEL.CO.ID, JAKARTA – Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) kembali mengadakan training of trainers (TOT) yang kelima dan salah satu pembahasannya, yaitu penerimaan negara bukan pajak (PNBP)/royalti berdasarkan indeks harga nikel berbasis Free on Board (FOB) dan cost, insurance, and freight (CIF).

Tema TOT APNI kali ini adalah “Indonesia Mineral Investment and Trading to Manifest the Downstream–Industrialization towards Indonesia Emas 2045“ yang akan berlangsung pada 4 – 6 Maret 2024 di Ballroom Puri Ratna, Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Selatan.

Sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Logam dan Batu Bara. Para penjual dan pembeli berkewajiban membayar PNBP, royalty, dan PPh.

FOB umumnya dikenal sebagai transaksi bebas biaya ke atas kapal, yaitu proses pengiriman yang digunakan untuk menjelaskan tanggung jawab pihak penjual dan pembeli atas barang yang rusak maupun hancur selama kegiatan pengiriman berlangsung, dan umumnya dilakukan dalam kegiatan ekspor – impor. Untuk transaksi berdasarkan FOB mewajibkan penambang membayar PNBP, royalti dan PPh setelah ditentukan harga.

Sedangkan CIF adalah perjanjian pelayaran internasional, yang mewakili biaya yang dibayarkan oleh penjual untuk menutupi biaya, asuransi, dan pengangkutan pesanan pembeli saat muatan sedang dalam perjalanan. Biaya, asuransi, dan pengangkutan hanya berlaku untuk barang yang diangkut melalui jalur air, laut, atau samudera.

Sementara metode trading berbasis CIF disebut mengurangi Harga Patokan Mineral (HPM) yang telah ditentukan. Beberapa trader menggunakan istilah HPM minus US$0 – US$3. Contohnya, untuk nikel kadar 1,8 persen dengan kadar air 35 persen dihargai US$ 44 per ton.

Apabila melalui trader, maka HPM akan dikurangi antara US$1 – US$3. Misalnya dipotong US$3, harga HPM yang diterima penambang hanya US$41 per ton bijih nikel.

Pada umumnya, penambang melakukan kontrak trading dengan smelter berbasis CIF. Pihak smelter hanya memberikan subsidi  US$0-US$3 per ton. Sementara biaya untuk tongkang antara US$4 – US$12 per ton bijih nikel. Sehingga dengan harga tongkang yang harus penambang bayarkan, artinya penambang harus mensubsidi antara US$4 – US$6.

Metode CIF membebankan penambang menanggung subsidi biaya pengiriman atau biaya tongkang. Selain itu, penambang juga harus menghadapi perbedaan hasil analisa kadar nikel dari petambang ke smelter, terutama hasil dari analisa kadar nikel di pelabuhan muat. Dari hasil analisa di pelabuhan muat inilah para penambang harus membayar ke negara berdasarkan HPM, untuk membayar royalty maupun PPh 1,5 persen.

Transaksi CIF mempengaruhi proses pembayaran karena smelter hanya membayar pembelian sesuai hasil analisis. Namun, perbedaan hasil analisis dari penambang maupun smelter kerap berbeda sehingga umumnya para penambang mengalami kerugian akibat perbedaan itu.

Itulah sekelumit materi pembahasan yang akan dibahas dalam TOT APNI kelima dan masih banyak topik dan materi yang tak kalah menariknya yang akan dibahas dalam kegiatan tersebut. Sangat menarik sehingga sangat disayangkan untuk dilewatkan.

Untuk itulah APNI mengundang kepada seluruh pelaku usaha pertambangan untuk ikut berpartisipasi dalam acara TOT APNI yang kelima ini.

Jangan sampai dilewatkan, mari daftar sekarang juga dan para pelaku usaha pertambangan serta yang terkait bisa menghubungi dan mendaftakan langsung ke pihak penyelenggara melalui alamat apni.or.id/formRegis atau menghubungi nomor 08176756588 dan surel [email protected]. (Shiddiq)