Beranda Berita Nasional Menteri ESDM: Tunggak PNBP Akibatkan RKAB Tidak Disetujui

Menteri ESDM: Tunggak PNBP Akibatkan RKAB Tidak Disetujui

6684
0
Arifin Tasrif
Arifin Tasrif. Dok: MNI/Aninda Lestari

NIKEL.CO.ID, Jakarta–Baru-baru ini kendala pembuatan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) banyak dialami pengusaha tambang nikel. RKAB yang mereka buat tidak disetujui oleh Kementerian ESDM. 

“Gini memang RKAB masih banyak mandek karena semuanya sudah online. Jadi banyak mengenai izin belum memenuhi persyaratan,” ujar Menteri ESDM, Arifin Tasrif. Hal itu disebut sebagai hal pertama penyebab mandeknya izin RKAB.

RKAB merupakan dokumen yang wajib disusun oleh perusahaan pertambangan dan diajukan untuk disetujui oleh Kementerian ESDM atau instansi yang mendapat pendelegasian kewenangan dari Kementerian ESDM.  

Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 Tahun 2023 tentang tata cara Tata Cara Penyusunan, Penyampaian, dan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya Serta Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba, RKAB yang tadinya disusun setiap satu tahun, sekarang disusun tiap tiga tahun.

Pasal 3 ayat 1 Permen tersebut menjelaskan konsep mengenai persetujuan RKAB yang dibagi dua, yaitu saat tahap eksplorasi untuk jangka waktu kegiatan 1 tahun dan eksploitasi untuk jangka waktu kegiatan 3 tahun. Sebelumnya, pengajuan RKAB eksplorasi dan produksi dilakukan setahun sekali.

Saat ditemui di acara Konferensi Pers Capaian Sektor ESDM Tahun 2023 dan Program Kerja Tahun 2024 di Gedung Sarulla, Kementerian ESDM, Jakarta pada Senin (15/1/2024), Menteri Arifin menegaskan bahwa penyebab kedua tidak disetujuinya RKAB adalah banyak perusahaan yang menunggak Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). 

“Kedua, banyak menunggak PNPB-nya. Kan tidak boleh menunggak. Jadi, itu yang perlu kita selesaikan. Kalau itu sudah diselesaikan pasti keluar,” pungkasnya. (Aninda)