NIKEL.CO.ID, JAKARTA – Keberlangsungan operasi PT Vale Indonesia yang akan berakhir 28 Desember 2025 masih belum menemukan titik terang. Dilansir dari detik.com, Menteri ESDM, Arifin Tasrif, mengatakan bahwa keberlangsungan operasi PT Vale berada di Kementerian BUMN.
“Tinggal finalisasi dengan BUMN. Kalau dari kementeriannya sudah tidak ada masalah,” kata Menteri Arifin Tasrif di Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Kamis (26/10/2023).
Lebih lanjut, ia mengatakan, keberlanjutan pengelolaan tambang ada di Kementerian ESDM, sedangkan urusan bisnis ada di Kementerian BUMN.
Sebelumnya, PT Vale berencana akan melepas saham sebesar 14%. Dengan demikian, saham yang dimiliki oleh Mind Id, holding perusahaan pertambangan Indonesia, akan naik menjadi 34% dari sebelumnya 20%. Namun, menurut UU No.3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, perusahaan asing yang ada di Indonesia bila ingin memperpanjang kontrak karya (KK/izin usaha pertambangan) harus melepaskan saham/divestasi sebesar 51%.
Saat ini, mayoritas saham PT Vale Indonesia masih dikuasai asing. Mayoritas saham PT Vale kini dimiliki Vale Canada Limited sebesar 44,3%, Sumitomo Metal Mining Co. Ltd. sebesar 15%. Saham murni yang dikuasai Indonesia sebesar 20% yang dimiliki melalui Mind Id. Sisanya, sebanyak 20,7% merupakan saham publik yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia, sehingga belum tentu murni dimiliki Indonesia.
KK PT Vale telah diteken sejak 1968 dan telah mengalami perpanjangan satu kali pada 1996. Artinya, PT Vale sudah 55 tahun menambang nikel di Sulawesi, Indonesia. Karena itu, Arifin mengatakan, keberlanjutan operasi PT Vale kini tergantung dari Kementerian BUMN.
“Iya coba tanya ke sana dong ya. Bolanya di ESDM sudah selesai,” tutupnya. (Aninda/R)