Beranda Wawancara Permen ESDM No 10/2023, Bagus: Penyusunan, Evaluasi, Laporan RKAB 3 Tahun

Permen ESDM No 10/2023, Bagus: Penyusunan, Evaluasi, Laporan RKAB 3 Tahun

2369
0
Hukum Legal Minerba Dirjen Minerba Kementerian ESDM Bagus Prasetyawan saat diwawancara Tim MNI/nikel.co.id, saat TOT APNI 17-19 Oktober 2023, Grand Sahid Jaya Hotel, Jakarta. Dokumentasi APNI/MNI/nikel.co.id. foto by: Lili Handayani

NIKEL.CO.ID, JAKARTA – Hukum/Legal Minerba Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM RI, Bagus Prasetyawan, mengatakan, pokok pengaturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyusunan, Evaluasi dan Pelaporan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tiga tahun.

“Jadi memang dari aspek pokok pengaturan dari Permen 10 tahun 2023 mengatur mengenai RKAB yang dapat disampaikan dan persetujuannya itu dalam jangka waktu tiga tahunan, khususnya untuk RKAB yang kegiatan operasi produksi,” kata Bagus dalam wawancara Tim MNI/nikel.co.id, usai memberikan pemaparan Training of Trainers Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (TOT APNI).

Menurutnya, dari konsepsi RKAB sebelum Permen ESDM Nomor 10 Tahun 2023 berlaku per satu tahun. Dengan adanya Permen 10 Tahun 2023, RKAB itu akan disusun maupun disetujui selama 3 tahun.

“Khusus untuk yang operasi produksi itu,” ujarnya.

Dia juga menjelaskan, dalam RKAB 3 tahun ada pengaturan terkait aspek-aspek khusus dan sanksi adminsitrasi yang tegas.

Contohnya sanksi administratif kalau kita mengatur diketentuan sebelumnya itu berjenjang tapi di pengaturan Permen No. 10 Tahun 2023, itu bisa dilakukan langsung pencabutan atau penghentian sementara.

“Jika dia melaksanakan, contoh tingkat produksi yang melebihi dari tingkat produksi yang disetujui pada tahun itu,” jelasnya.

Ia menuturkan, persetujuan RKAB itu didukung dengan sistem aplikasi e-RKAB yang diharapkan dapat dilakukan percepatan ketika proses evaluasi yang dalam ketentuan Permen itu ditentukan 30 hari.

“Itu RKAB sudah dapat dilakukan evaluasi dan persetujuan. Itulah pokok-pokok dari subtansi Permen 10 tahun 2023,” tuturnya.

Selain itu, Bagus mengungkapkan, banyak para peserta antusias menanyakan terkait format RKAB. Pada prinsipnya format itu hampir sama atau mirip dengan Kepmen yang lama. Namun ada sedikit beberapa penyesuaian bahkan penghilangan dari aspek-aspek itu.

“Khusus kita membuat format yang dulunya cuma 1 tahun, kini ditambah jadi 3 tahunan,” ungkapnya.

Menurut dia, peserta juga ada yang menanyakan terkait sanksi karena kekhawatiran adanya perbedaan penafsiran.

“Sudah kita jelaskan bahwa sanksi-sanksi ini bersifat sangat tegas ketika para IUP melanggar ketentuan yang kita ciptakan di pokok-pokok (Permen ESDM No. 10/2023),” ujarnya.

Ia mencontohkan, sanksi pencabutan langsung ketika perusahaan tidak menyampaikan RKAB. Jadi memang itu yang menjadi salah satu pokok bahasan yang luar biasa di forum TOT APNI yang banyak ditanyakan oleh para peserta.

Bagus juga menilai, forum diskusi TOT APNI ini sangat baik karena memang diperlukan sinergitas antara pemerintah maupun para pemegang IUP yang salah satunya dikuasai oleh APNI.

Hal ini sangat baik karena mampu menjembatani dalam diskusi langsung dari pemerintah dengan para pengusaha. Apa-apa saja yang menjadi kendala sehingga pemerintah itu dapat mencatat dan memetakan kira kira perbaikan apa yang bisa dilakukan.

Oleh karena itu pemerintah selalu melaksanakan model-model atau konsultasi publik atau sosialisasi. Namun itu berjangka dan terbatas.

“Pasti forum-forum seperti ini harus dilanjutkan karena ini merupakan wadah yang sangat positif sehingga kami pemerintah tahu, apa si kendala di lapangan dan apa regulasi yang perlu dibutuhkan dan apa yang perlu diperbaiki,” pungkasnya. (Shiddiq)