Beranda Wawancara KLHK Sebut Proses Persetujuan Lingkungan Hidup Bukan Penghambat Investasi

KLHK Sebut Proses Persetujuan Lingkungan Hidup Bukan Penghambat Investasi

2533
0

NIKEL.CO.ID, JAKARTA – Mewakili Direktur Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan (PDLUK) Kementerian Lingkungan Hidup & Kehutanan RI Dra. Laksmi Widyajayanti, M.Si, Farid Muhammad, menyebutkan, proses persetujuan lingkungan hidup bukanlah penghambat dalam proses investasi.

“Mohon jangan jadikan persetujuan lingkungan hidup dianggap sebagai hambatan dalam proses investasi,” sebut Farid dalam wawancara khusus dengan Tim MNI/nikel.co.id, usai memberikan materi Training of Trainers Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) di Grand Sahid Jaya Hotel, Puri Ratna, Selasa (17/10/2023).

Menurutnya, proses lingkungan itu merupakan pendukung investasi, ibarat seperti agen asuransi yang sedang menjual produk asuransinya.

“Asuransi itu, begitu asuransi, ada kejadian. Wah untung punya asuransi! Ngga ada kejadian, waduh ngga punya (asuransi),” ujarnya.

Meskipun kita bukan agen asuransi tetapi, tutur dia, ini ada environmental safe guard ketika proses perizinan lingkungan dapat dijalankan secara baik dan benar dengan data-data yang valid dan relevan.

“Maka persetujuan lingkungan AMDAL UPL-UPL yang ada didalamnya akan melindungi proses investasi sehingga life time-nya lebih tinggi,” tuturnya.

Farid menjelaskan, sebanyak 87% persoalan lingkungan itu adalah persoalan sosial sehingga public acception (penerimaan publik) terhadap keberadaan suatu industri terutama nikel sangat menjadi nomor satu dalam proses ini.

“Sehingga masyarakat jangan diabaikan, khusus untuk masyarakat, jangan cuma jadi penonton tapi dilibatkan full,” jelasnya.

Dia menuturkan, perusahaan-perusahaan yang baik dari perusahaan besar hingga kecil yang melibatkan masyarakat, dan juga perusahaan yang kotor. Namun perusahaan yang baik dijadikan contoh dan yang kotor tidak usah djadikan contoh.

“Meskipun yang jorok juga banyak tetapi artinya yang baik kita contoh, yang jorok tidak usah kita ambil,” tuturnya.

Selanjutnya, ia memaparkan, ketika menyusun dokumen lingkungan AMDAL UPL-UPL menggunakan data yang valid dan relevan dan menggunakan kajian yang benar-benar baik. Hal ini karena ketika Bapak Ibu membuat dokumen lingkungan asal-asalan nanti akan menyesal kedepannya.

“Misalnya, mungkin rapatnya bulak balik ditolak, rapatnya bulak balik perbaikan. Kemudian pula dokumennya jadi, ada kejadian sesuatu tidak bisa menjadi enviroment-nya sia-sia bagi Bapak Ibu sekalian,” paparnya.

Farid berharap, pihaknya sangat senang dengan acara Training of Trainers (TOT) yang diselenggarakan oleh Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) yang telah menjembatani antara para pihak yakni antara pemerintah dan pengusaha pertambangan.

“Harapan kami asosiasi ini (APNI) dapat menjembatani proses-proses perlindungan lingkungan khususnya di dalam proses persetujuan lingkungan,” pungkasnya. (Shiddiq)