
NIKEL.CO.ID, JAKARTA – Direktur Teknik Lingkungan dan Inspektur Tambang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Himawan Satrya Saputra, menyebutkan, reklamasi wajib dilakukan oleh perusahaan pertambangan yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Hal tersebut Himawan Satrya Saputra sampaikan usai menyampaikan materi dalam acara Training of Trainers Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (TOT APNI) 2023, dalam wawancara khusus tim nikel.co.id di Grand Hotel Sahid Jaya, Jakarta pada Selasa (17/10/2023).
“Jadi untuk reklamasi ini wajib untuk pemegang IUP dan IUPK karena menurut amanat Undang-Undang pemegang IUP dan pemegang IUPK setelah melaksanakan kegiatan penambangan harus melakukan kegiatan reklamasi,” sebut Himawan kepada nikel.co.id.
Dia menjelaskan, reklamasi itu ada beberapa tahapan yang terkait dengan penataan zona lahan, penanaman, pemeliharaan dan pemantauan. Sedangkan tahapan untuk melakukan penempatan jaminan reklamasi itu ada dua tahapan yakni, tahapan eksplorasi dan operasi prediksi.
“Tahapan eksplorasi itu ada juga yang namanya izin tahapan eksplorasi dan itu adalah jaminan reklamasi tahap eksplorasi. Kemudian untuk tahap operasi produksi ada namanya jaminan reklamasi tahap operasi produksi,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menuturkan, yang dimaksud proses penempatan jaminan adalah perusahaan mengajukan dokumen rencana reklamasi untuk dilakukan evaluasi oleh pemerintah. Kemudian dari hasil evaluasi tersebut perusahaan akan menempatkan jaminan reklamasi sesuai dengaan bukaaan lahan yang mereka buka.
“Setelah mendapatkan surat tersebut maka harus ditempatkan kemudian setelah ditempatkan itu ada yang namanya evaluasi dari dokumen laporan pelaksanaan reklamasi yang disampaikan oleh perusahaan. Dari situ baru ada pencairan jaminan reklamasi,” tuturnya.
Himawan juga memaparkan, kewajiban perusahaan adalah menyampaikan dokumen rencana reklamasi terlebih dahulu, kemudian menempatkan besaran jaminan tersebut sesuai dengan hasil evaluasi dari dokumen rencana reklamasi dan pasca tambang.
Adapun besaran jaminan reklamasi itu disesuaikan dengan amanat lampiran 6 Kepmen 1827 tahun 2018, yang berisi tentang poin-poin dan biaya-biaya yang harus dipenuhi untuk melakukan reklamasi.
“Setelah itu diisi baru keluar nanti angka nominal yang harus ditempatkan oleh perusahaan nanti dari surat persetujuan dari Dirjen KLHK,” paparnya.
Dia juga menguraikan, adanya kendala yang dialami oleh perusahaan di lapangan, seperti kesulitan dalam mencairkan dan menyampaikan dokumen dari daerah. Saat ini Kementerian ESDM sedang dalam proses serah terima jaminan reklamasi dari Pemerintah Daerah ke Pemerintah Pusat.
“Setelah itu di verifikasi baru kami bisa melakukan tahapan pencairan, karena kalau belum ditetapkan oleh pemerintah perushaan belum bisa menjaminkan atau mengambil uang yang ada di pemerintah atau jaminan tersebut. Jadi saat ini kami sedang proses terima, menunggu serah terimanya selesai baru kami bisa memproses segala hal untuk permasalahan yang ada dilapangan,” urainya.
Selain itu, ia menjelaskan, di Dirjen Minerba Kementeria ESDM masih ada kendala khususnya terkait dengan Pemerintah Daerah yang belum siap untuk data-data jaminan ataupun bank garansi ataupun deposito berjangka diserahkan ke pusat.
“Saat ini kami sedang menyurati Pemerintah Daerah untuk segera melakukan penyerahan jaminan-jaminan yang sudah ada di Dinas untuk bisa kami verifikasi,” jelasnya.
Terakhir, Himawan menegaskan, untuk memberikan jaminan proses yang lebih mudah kedepan maka perbaikan terus dilakukan. Saat ini pihaknya sedang melakukan proses pendataan dan proses ini cukup memakan waktu yang lama karena jumlah IUP yang sangat banyak.
“Sehingga kami memerlukan waktu untuk memverifikasi data tersebut dan juga kami menunggu dari Dinas-Dinas untuk segera dapat menyerahkan serah terima data ke Pemerintah Pusat. Jadi untuk bisa kami verifikasi,” tegasnya. (Shiddiq)