NIKEL.CO.ID, 16 JUNI 2023 – Direktorat Jenderal (Ditjen) Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM langsung melakukan evaluasi terhadap praktek tata niaga penjualan bijih nikel di dalam negeri terhadap peran surveyor dan surveyor independen menyikapi permasalahan surveyor dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi Vll DPR RI dengan Para Pengusaha Smelter baru-baru ini.
Hal itu disampaikan dalam rapat koordinasi antara Ditjen Minerba dan Pengusaha Tambang maupun asosiasi pertambangan, salah seorang dari Ditjen Minerba, Eko ketika memaparkan mengenai peran surveyor maupun surveyor independen pada Kamis, 15 Juni 2023.
“Kalau secara peraturan perundangan, tugas surveyor independen itu secara umum dibagi menjadi empat aspek besar,” kata Eko dalam rapat koordinasi tersebut di Gedung Ditjen Minerba, Jakarta Selatan yang diikuti oleh nikel.co.id bersama Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI).
Menurutnya, empat aspek itu yang pertama adalah Kegiatan verifikasi analisa kuantitas. Kedua, Analisa kuantitas. Ketiga Verifikasi pembentukan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) terhadap royalti. Keempat adalah Verifikasi kesesuaian harga penjualan dengan harga patokan mineral logam.
“Dalam hal ini, yang baru ditetapkan Pak Menteri ESDM, Arifin Tasrif adalah kewajiban penggunaan basic FoB sebagai basis transaksi FoB antara penjual dan pembeli,” ujar dia yang hanya menyebutkan namanya Eko dari Ditjen Minerba ketika disambangi nikel.co.id.
Dia mengungkapkan, Ditjen Minerba melihat adanya ketidaksesuaian data kadar, terutama untuk data kualitas di pelabuhan muat dan pelabuhan bongkar.
Sebenarnya ruang hukum untuk bisnis ini sudah disediakan di dalam peraturan perundangan. Dimana antara penjual dan pembeli menyepakati pihak yang disebut umpire surveyor wajib dimasukkan ke dalam kontrak.
Kemudian terdapat dispute proses settlement yang terjadi serta penyelesaian melalui hasil uji kualitas dan kuantitas oleh HVL (Hasil Verifikasi Laporan) Surveyor.
“Sayangnya sampai saat ini belum dilaksanakan secara sepenuhnya dalam hal pengikatan kontrak antara penjual dan pembeli,” ungkapnya.
Kemudian, ia melanjutkan, dalam menyusun SOP (Standar Operasional Prosedur) harus ada evaluasi terhadap kinerja surveyor, dan salah satu obyek yang harus diperiksa adalah kontrak penjualan. Dimana surveyor harus mengikatkan kontrak antara pembeli dan penjual dan memastikan kontrak itu sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau tidak.
“Masalah harganya seperti apa, dan apa surveyor sudah ditunjuk atau belum, karena itu satu satunya hal yang sudah disediakan oleh pemerintah solusinya apabila ada perbedaan harga yang marak terjadi di pelabuhan muat atau pelabuhan bongkar,” lanjutnya.
Eko menuturkan, sesuai peraturan perundang-undangan pengawasan kerja surveyor sudah ada penetapannya dan sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM, bahwa hal ini dapat dilakukan sewaktu-waktu oleh surveyor saksi atau witness surveyor, yaitu Mitra Surveyor sebagai pelaksana di Kementerian ESDM dengan tugas dan fungsi melakukan pengawasan.
Mitra Surveyor ini ditunjuk dari Balai Besar Pengujian Mineral dan Batubara Tekmira yang kemudian melakukan pengawasan terhadap kinerja surveyor kedepannya. Kemudian mengirimkan rekomendasi taxtion (perpajakan) kepada Dirjen Minerba untuk ditindaklanjuti secara regulasi.
Jadi, menurutnya, Ditjen Minerba kedepan kinerja atau tata cara SOP dan apa yang dilakukan surveyor independen di lapangan akan diupayakan untuk menciptakan umpiroment yang lebih baik untuk otoritas IUP, trader, dan smelter.
“Sehingga surveyor independen adalah perpanjangan tangan dari pemerintah di lapangan,” tegasnya.
Selanjutnya, dia memaparkan, mengenai penciptaan iklim usaha yang baik untuk para surveyor yang memberikan dampak terhadap pemegang IUP dan pemegang Izin Usaha Pemurnian maka Ditjen Minerba telah melakukan rekapitulasi terhadap dugaan penerbitan dokumen LHV (Laporan Hasil Verifikasi) oleh surveyor independen untuk periode tahun 2022.
“Total populasi rekapitulasi yang berhasil kami rekap itu ada sekitar 10.375 dokumen yang aktif total untuk komunitas bijih nikel saja dengan penghasil yang terekap adalah 105 juta ton,” paparnya.
Dia menjelaskan, mengenai market share berdasarkan regional dan provinsi. Berdasarkan rekapitulasi dimaksud terdapat lima provisi yang terjadi lokasi tempat penerbitan dokumen LHV tersebut, yaitu Maluku Utara, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan dan Papua.
Berdasarkan market share, Ditjen Minerba berupaya melakukan analisis berdasarkan data yang diperoleh. Untuk market di Maluku Utara adalah PT Carsurin dan PT Anindya.
Ternyata fenomena itu berulang di Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan dan Papua. Dimana secara market leader untuk penerbitan LHV atau pengikatan kontrak be to be antara badan usaha pertambangan pemegang IUP dengan surveyor independen itu banyak bekerja sama dengan Carsurin atau Sucofindo. Karena secara market share selalu memegang proporsi menjadi dua surveyor independen terbesar di masing-masing provinsi.
“Adapun porsi yang selanjutnya dipegang biasanya oleh surveyor Indonesia, yaitu Tribakti ada lumayan besar dan ada Anindya dan Triyasa,” jelasnya. (Shiddiq)