NIKEL.CO.ID – Sekelompok pemuda yang mengatas namakan dirinya Pemerhati Lingkungan dan Perjuangan Sosial melakukan aksi unjuk rasa terkait izin pertambangan nikel di Indonesia di depan kantor Asosiasi Penambangan Nikel Indonesia (APNI) di jalan Batu Tulis Raya, Gambir Jakarta Pusat, Rabu (6/10/2021).
Sayangnya aksi unjuk rasa ini terkesan semberono karena dilakukan tanpa izin resmi dari pihak kepolisian sehingga dapat dibubarkan oleh pihak Polsek Gambir Jakarta Pusat dikarenakan saat ini masih dalam kondisi PPKM level III dilarang kerumunan masa.
Selain itu aksi unjuk rasa yang dilakukan diduga salah sasaran dimana APNI merupakan organisasi yang menaungi para penambang nikel Indonesia sehingga tidak berkapasitas mengeluarkan atau mencabut izin pertambangan nikel di indonesia.
Dimana izin pertambangan di indonesia di keluarkan oleh kementerian terkait yaitu kementerian ESDM, Kementerian inventasi / BPKM dan untuk Lingkungan Hidup di keluarkan rekomendasi melalui Kementerian Lingkungan Hidup.
Pihak APNI sangat menyayangkan aksi unjuk rasa yang dilakukan para pendemo dengan mengatasnamakan diri mewakili dari masyarakat Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara. Pihak APNI menilai seharusnya para pendemo menyampaikan aspirasinya kepada perusahaan penambang nikel yang dimaksud di wilayah Konawe Selatan atau kepada Pemerintah Daerah dan kementerian terkait pertambangan yang berwenang mengeluarkan perizinan.
APNI dibentuk dan didirikan di Kementerian ESDM Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara pada tanggal 6 Maret 2017, organisasi yang dibentuk khusus membidangi pertambangan NIKEL di Indonesia sebagai jembatan penghubung baik regulator dan pelaku nikel di Indonesia.
APNI Beranggotakan para pelaku pertambangan nikel di Indonesia sebagai wadah aspirasi dan perjuangan untuk sumber daya alam Indonesia khusus nya NIKEL yang saat ini menjadi primadona dunia untuk industri BATTERY dan STAINLESS STEEL. (Admin)