Beranda Berita Nasional Kementerian ESDM Hentikan Sementara Aktivitas Penambangan Nikel PT Prima Utama Lestari

Kementerian ESDM Hentikan Sementara Aktivitas Penambangan Nikel PT Prima Utama Lestari

4325
0

NIKEL.CO.ID – PT Prima Utama Lestari (PT PUL) yang melakukan aktifitas penambangan nikel di Desa Ussu, Malili dihentikan aktivitasnya untuk sementara waktu oleh Kementerian ESDM karena dinilai tidak mematuhi Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL).

Keputusan tersebut didasari atas terjadinya luapan lumpur ke jalan poros Ussu-Wotu, dan di beberapa titik sudah terjadi retakan tanah seperti di blok E lokasi penambangan yang berdekatan langsung dengan pemukiman warga, sehingga dikhjawatirkan dapat menyebabkan longsor.

“Warga yang berdekatan dengan blok E lokasi penambangan PT. PUL saat ini sudah mengungsi. Takutnya terjadi longsor. Karena tanah di sekitar rumah warga itu sudah terjadi keretakan imbas penambangan PT. PUL,” ungkap Andi Usman, tokoh masyarakat Desa Ussu kepada Palopo Pos, Selasa, 19 Januari 2021, pagi tadi.

Terkait hal itu, Direktorat Teknik dan Lingkungan/Kepala Inspektur Tambang RI, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) menerbitkan surat bernomor B-108/MB.07/DBT.PL/2021 tentang penghentian sementara aktivitas penambangan PT. PUL yang ditandatangani langsung oleh Lana Saria.

“Dalam surat itu disebutkan, sehubungan dengan terjadinya luapan material lumpur yang menimbun jalan poros Provinsi di Kabupaten Luwu Timur, pada hari Jumat, tanggal 15 Januari 2021 yang berasal dari area penambangan pit Blok E Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Prima Utama Lestari, serta merujuk kepada hasil pemeriksaan kasus lingkungan di wilayah IUP PT. PUL yang didaftarkan pada buku tambang pada tanggal 15 Januari 2020, maka diperintahkan kepada saudara untuk Menghentikan sementara kegiatan penambangan di pit Blok E,” perintah Kementerian ESDM dalam surat itu.

Lebih lanjut, selama kegiatan penambangan dihentikan sementara, saudara diminta tetap melaksanakan kewajiban pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup di pit Blok E.

kemudian diminta untuk segera menindaklanjuti perintah Buku Tambang yang didaftarkan pada tanggal 15 Januari 2020, khususnya perintah nomor 2 dan 3 yaitu melakukan pembenahan system drainase dan kolam pengendap (settling pond) pada pit Blok E dan buatan kolam pengendap utama di Dusun Salu Ciu, Desa Ussu, berdasarkan kajian teknis dan Melakukan penataan lahan yang terganggu pada sebagian area pit Blok E yang akan memasuki pasca tambang dan segera melakukan penanaman tanaman penutup tanah (cover crop) pada area timbunan tanah zona pengakaran (soil bank).

Sementara itu Kepala Bidang Penataan dan Penataan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Luwu Timur, Nasir, membenarkan adanya surat penghentian sementara aktivitas penambangan PT. PUL.

“Tembusan suratnya sudah kami terima dan ditegaskan agar management PT. PUL mematuhi dan menindak lanjuti semua isi surat tersebut,” papar Nasir.

Sumber: palopopos.co.id