Beranda Artikel Perusahaan Startup Wajib Setor LKPM ke BKPM, Triwulan III Deadline 10 Oktober...

Perusahaan Startup Wajib Setor LKPM ke BKPM, Triwulan III Deadline 10 Oktober 2020

1492
0

Perusahaan bisa dikenai sanksi administratif jika tidak menyerahkan LKPM.

NIKEL.CO.ID – Perusahaan startup di Indonesia mengalami perkembangan yang cukup pesat. Berbagai jenis perusahaan berbasis digital ini hadir di Indonesia dengan berbagai jenis produk yang dapat dinikmati oleh konsumen.

Pada dasarnya, konsep perusahaan-perusahaan startup berbeda dengan perusahaan-perusahaan konvensional. Perusahaan startup identik dengan digital, kecepatan dalam mengambil keputusan, modal kecil, penggunaan virtual office, dan jumlah karyawan yang sedikit. Sementara perusahaan konvensional biasanya memiliki modal yang cukup besar, alamat kantor yang jelas, dan tentunya jumlah pekerja yang lebih banyak.

Namun demikian, kedua jenis perusahaan ini memiliki kewajiban untuk menyerahkan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) sesuai dengan UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan Peraturan Kepala BKPM No. 7 tahun 2018 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal. Adapun teknis pengisian LKPM untuk keduanya identik sama atau tidak berbeda.

Direktur Wilayah III Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Aries Indanarto, menjelaskan bahwa penyerahan LKPM dilakukan empat kali dalam satu tahun atau setiap triwulan. Aries mengimbau perusahaan startup yang mungkin belum mengetahui atau belum pernah menyerahkan LKPM untuk memenuhi kewajiban tersebut pada triwulan III yang masa penyerahannya akan dimulai pada 1-10 Oktober mendatang.

Adapun beberapa poin yang dapat dilaporkan oleh perusahaan startup dalam LKPM adalah modal tetap meliputi tanah, bangunan, mesin, dan biaya lain-lain selama tahap konstruksi, dan modal kerja meliputi web hosting, biaya traffic ke webs, biaya domain, hosting, biaya-biaya mendaftarkan aplikasi ke iTunes, Google Play, Biaya ads/iklan, biaya marketing, gaji karyawan, listrik/air.

“Yang hanya bisa dicatat LKPM itu modal tetap, mesin-mesin tapi memang tidak sebesar mesin industri, mungkin terkait dengan daya dukung untuk alat modem, mesin-mesin untuk keperluan online dan nilainya memang kurang besar,” katanya dalam Webinar yang diadakan oleh Easybiz bertema “LKPM Untuk Perusahaan Startup”, Selasa (29/9).

Bagaimana jika ternyata perusahaan tidak melaporkan LKPM? Kasie Tersier Wilayah III BKPM Sandria Yolanda menyatakan bahwa terdapat sanksi administratif bagi perusahaan-perusahaan yang tidak melaporkan LKPM. Sanksi dimaksud berupa peringatan sebanyak 3 kali yang dilakukan secara blast, penghentian sementara perusahaan, pembekuan perusahaan, hingga pencabutan izin. Hal tersebut diatur dalam Pasal 30 – Pasal 37 Perka BKPM 7/2018.

“Ada sanksi bagi yang tidak lapor sesuai dengan Perka 7/2018, misalnya ada peringatan 1, 2, dan 3 yang dilakukan secara blast, penghentian sementara perusahaan, pembekuan hingga pencabutan izin perusahaan,” katanya pada acara yang sama.

Selain itu, Sandria juga menegaskan bahwa secara teknis pengisian LKPM tak ada perbedaan antara perusahaan konvensional dan startup. Perusahaan startup dapat mengisi LKPM sesuai dengan situasi perusahaan termasuk jika menggunakan virtual office. Jika tak membutuhkan lahan maka kolom untuk pengisian lahan dapat dikosongkan.

“Teknis laporannya sama antara perusahaan startup dan konvensional. Walaupun kantornya virtual tapi pasti tetap ada biaya yang dikeluarkan, dan biaya itu tetap dicatatkan di LKPM. Kalau perusahaan startup enggak butuh lahan, tinggal di isi nol. Kalau ada lahan atau bangunan, dilaporkan berapa nilainya. Karena meskipun startup, pasti ada pengeluaran dan itu tetap dilaporkan nilainya,” imbuhnya.

Pengisian LKPM

Sebelumnya, Sandria mengingatkan bahwa sebelum menyusun LKPM, pelaku usaha harus memahami prinsip-prinsip dasar dalam kegiatan LKPM. Pertama adalah memahami jenis LKPM mana yang harus digunakan pelaku usaha, mengingat LKPM memiliki dua jenis yakni LKPM yang belum berproduksi Komersial dan LKPM yang sudah berproduksi komersial.

LKPM Kegiatan usaha yang sudah berproduksi komersial disampaikan oleh Pelaku Usaha yang telah menyatakan siap berproduksi/beroperasi komersial secara daring melalui SPIPISE. Kewajiban LKPM berlaku bagi perusahaan yang perizinan dikeluarkan oleh OSS maupun yang tidak diterbitkan oleh OSS.

Kedua, pelaku usaha bisa masuk ke aplikasi LKPM Online yang dapat diakses dengan menggunakan computer (laptop) spesifikasi standar yang dilengkapi dengan akses ke jaringan internet. Disarankan menggunakan browser dan masuk ke alamat www.oss.go.id atau langung ke https://lkpmonline.bkpm.go.id.

Ketiga, untuk mengisi LKPM pelaku usaha harus memastikan sudah memiliki akses LKPM online. AKses diberikan pada saat pelaku usaha melakukan pendaftaran NIB. Apabila tidak menerima email pemberitahuan hak akses pelaku usaha dapat mengirimkan Email ke [email protected] dengan melampirkan dokumen di bawah ini untuk meminta hak akses yang sudah ada di sistem LKPM Online.

Dokumen dimaksud adalah Akta Pendirian dan perubahannya beserta pengesahannya, surat kuasa asli bermeterai cukup dari Direksi, dilengkapi identitas diri dari penerima kuasa, dan tanda pengenal (KTP/Paspor) pemohon.

Keempat, pelaku usaha atau investor harus menyiapkan dokumen pendukung. Dokumen yang disiapkan harus disesuaikan dengan masing-masing jenis LKPM, yakni LKPM yang belum berproduksi komersial dan LKPM yang sudah berproduksi komersial.

Untuk jenis LKPM yang berlum berproduksi komersial, dokumen yang dibutuhkan adalah NIB, Izin Usaha dan Pemenuhan Komitmen; data keuangan dan izin teknis yang terkait dengan pembelian dan pematangan tanah – SK Hak atas Tanah, Izin Lokasi, Bangunan – IMB, Izin lingkungan, SLF, Mesin dan Komponen/Suku Cadang – SK fasilitas/API, dokumen impor (PIB) dan lain-lain seluruh biaya operasional termasuk gaji karyawan, biaya sewa bangunan, dan lain-lain – neraca pengeluaran.

Sementara untuk LKPM yang sudah berproduksi komersial dibutuhkan dokumen pendukung yakni realisasi produksi, kewajiban perusahaan seperti; kemitraan – sesuai dengan Perpres 44/2016 dan PP 17/2013, pelatihan TKI pendamping, CSR, ewajiban pengelolaan lingkungan – UKL-UPL/AMDAL/Izin lingkungan, kewajiban divestasi, dan BPJS Ketenagakerjaan dan lain-lain (jika dipersyaratkan).

Untuk persyaratan umum seperti seperti tenaga kerja; TKI – Tambahan TKI – Laki-laki dan perempuan, tenaga kerja kontraktor/pihak ketiga; TKA – RPTKA, IMTA, Data pelatihan khusus TKI pendamping yang akan menggantikan jabatan TKI dan dokumen terkait permasalahan yang dihadapi termasuk dokumen updatenya berlaku bagi kedua jenis LKPM. Termasuk berkas LKPM sebelumnya jika sudah pernah menyerahkan.

Setelah semua persyaratan dipenuhi dan memiliki akses LKPM online, pelaku usaha dapat melakukan pengisian LKPM sesuai dengan tahapan usaha.

Untuk diketahui, dalam hal pengisian LKPM online, pelaku usaha tidak perlu menyertakan berkas dokumen dalam bentuk softcopy. Pelaporan LKPM dilakukan dengan cara menginput data-data dokumen ke dalam sistem. Jika pelaku usaha tidak memiliki salah satu dokumen pendukung, kolom dimaksud bisa dikosongkan atau diberikan keterangan ‘tidak ada’.

Sumber: hukumonline.com