Beranda Berita Nasional Praktisi Hukum Pertanyakan Kebijakan RKAB, IUP, dan Arah Tata Kelola Minerba

Praktisi Hukum Pertanyakan Kebijakan RKAB, IUP, dan Arah Tata Kelola Minerba

140
0
Ilustasi (Foto: Istimewa)

NIKEL.CO.ID, JAKARTA — Adanya yang menarik dari acara Indonesia Mining Outlook 2026, di Four Season Hotel, awal bulan lalu. Seorang peserta yang kebetulan praktisi hukum pertambangan, Henry Dunan Simanjuntak, dari Kantor Hukum ADS Indonesia, mempertanyakan arah kebijakan pemerintah terkait rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB), izin usaha pertambangan (IUP), hingga kebijakan produksi mineral. Pertanyaan tersebut ditujukan langsung kepada pemerintah melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Mineral dan Batu Bara (Minerba).

Henry yang banyak menangani perkara perbankan dan pertambangan menilai, kebijakan sektor minerba Indonesia perlu dikaji lebih dalam dari perspektif politik hukum pertambangan, terutama di tengah meningkatnya tekanan global terhadap komoditas strategis, seperti nikel dan batu bara.

Dalam pandangannya, negara seharusnya berpijak pada logika kepantasan konstitusional (logic of appropriateness), bukan sekadar logika keuntungan atau konsekuensi pasar (logic of consequences) yang lazim digunakan oleh investor. Logika kepantasan berarti negara wajib mengambil kebijakan berdasarkan kepentingan nasional, mandat konstitusi, dan tanggung jawab pengelolaan sumber daya alam. Sebaliknya, logika konsekuensi cenderung berorientasi pada perhitungan untung-rugi ekonomi yang lebih banyak digunakan oleh pelaku usaha atau kontraktor pertambangan.

“Negara seharusnya tidak semata-mata menggunakan logika pasar atau harga global, melainkan logika kepantasan konstitusional dalam mengelola sumber daya mineral,” ujarnya.

Ia menyoroti sejumlah kebijakan strategis pemerintah, seperti penetapan RKAB, kuota produksi, perpanjangan izin pertambangan, hingga program hilirisasi yang dinilai perlu diuji kembali dari sisi kepentingan nasional.

Salah satu perhatian utama adalah potensi lonjakan produksi nikel yang dinilai sangat besar, bahkan disebut mencapai ratusan juta ton dalam rencana produksi. Kebijakan tersebut perlu mempertimbangkan keseimbangan antara pasokan global, stabilitas harga komoditas, serta perlindungan kepentingan nasional. Ia juga mengingatkan risiko eksploitasi berlebihan apabila kebijakan RKAB terlalu didorong oleh permintaan investor.

Selain itu, ia menyoroti kemudahan investasi yang diberikan pemerintah kepada investor asing. Dalam praktiknya, ia menemukan adanya upaya investor untuk menguasai hingga 80% kepemilikan saham proyek tambang, yang menurutnya sering kali dilakukan melalui skema yang memanfaatkan celah regulasi. Hal itu dinilai dapat menimbulkan ketimpangan antara kepentingan nasional dan kepentingan korporasi global.

“Jika RKAB hanya mengikuti permintaan investor, ada potensi eksploitasi tanpa batas terhadap sumber daya alam kita,” katanya dengan nada khawatir.

Karena itu, dia meminta penjelasan dari Ditjen Minerba mengenai arah dan roadmap tata kelola pertambangan Indonesia, termasuk bagaimana pemerintah memastikan kebijakan minerba tetap berada dalam koridor kepentingan nasional.

Ia juga mengingatkan bahwa dinamika geopolitik dan ekonomi global saat ini membuat Indonesia menjadi sasaran utama negara industri yang membutuhkan mineral strategis.

“Kondisi global saat ini menempatkan Indonesia dalam tekanan geopolitik dan ekonomi karena kita memiliki sumber daya mineral yang sangat dibutuhkan dunia,” ujarnya.

Menurutnya, pemerintah perlu berhati-hati agar kebijakan pertambangan tidak menjadikan negara sekadar fasilitator bagi kepentingan korporasi, tetapi tetap menjaga kedaulatan pengelolaan sumber daya alam sebagaimana amanat konstitusi.

Terakhir, ia berharap pemerintah dapat memberikan kejelasan mengenai arah kebijakan minerba agar masyarakat dan pelaku usaha memahami bahwa tata kelola pertambangan Indonesia tetap berpijak pada kepentingan nasional dan prinsip keadilan sumber daya alam. (Shiddiq/Uyun)