Beranda Berita Nasional Komoditas Nikel Dominasi IUP Operasi Produksi

Komoditas Nikel Dominasi IUP Operasi Produksi

128
0
Hersanto Suryo Raharjo (Foto: MNI/Li Han)

NIKEL.CO.ID, JAKARTA — Komoditas nikel menguasai izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi (OP). Koordinator Pengawasan Usaha Operasi Produksi dan Pemasaran Mineral, Direktorat Jenderal Minerba (Dirjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Hersanto Suryo Raharjo, mengungkapkannya tersebut pada Indonesia Mining Outlook 2026 & Stakeholders Iftar Gathering, Four Seasons Hotel, di Jakarta, Rabu (4/3/2026).

Hersanto mengungkapkan, saat ini terdapat total 4.052 IUP yang dikelola pemerintah. Dari jumlah tersebut, 841 merupakan izin mineral logam dan 826 izin batuan. Untuk tahap eksplorasi mineral logam tercatat 15 izin, sementara 826 izin telah memasuki tahap operasi produksi.

“Dari 826 izin operasi produksi tersebut, sekitar 400-an di antaranya merupakan komoditas nikel, sehingga hampir setengahnya didominasi nikel,” ujarnya.

Pada acara bertema “Regulatory Transformation and the Future of Ethical Mining” yang digelar majalah Tambang itu ia memaparkan perkembangan kerangka regulasi dan tata kelola perizinan minerba.

Salah satu perubahan penting regulasi adalah pengembalian rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) menjadi tahunan melalui Permen ESDM No. 17 Tahun 2025. Sebelumnya, sejak 2023, RKAB diberlakukan tiga tahunan.

“Berdasarkan rekomendasi Komisi XII DPR RI, RKAB kembali menjadi tahunan dan 2026 menjadi tahun pertama implementasi penuh skema tahunan ini,” jelasnya.

Selain itu, pemerintah menerbitkan PP No. 39 Tahun 2025 sebagai aturan turunan pertama UU No. 2 Tahun 2025. Regulasi tersebut mengatur keterlibatan UMKM dan organisasi keagamaan dalam kegiatan pertambangan, mekanisme prioritas pemberian WIUP dan WIUPK, serta pengaturan aktivitas pemasaran bagi pemegang WIUP.

Transformasi juga dilakukan melalui peluncuran platform digital MinerbaOne pada akhir tahun lalu. Platform ini mengintegrasikan berbagai layanan, mulai dari perizinan, pengajuan dan pemrosesan RKAB, perpanjangan WIUP, pendaftaran, pencatatan, hingga pelaporan.

“Ke depan, badan usaha tidak perlu lagi memiliki banyak akun di berbagai aplikasi. Cukup satu akun utama yang dapat diturunkan ke sub-akun sesuai kebutuhan pengurusan perizinan,” katanya.

Saat ini, menurut dia, modul perizinan dan RKAB telah terintegrasi dalam MinerbaOne. Pengembangan selanjutnya mencakup sistem pelaporan produksi dan penjualan, pengawasan, hingga penerbitan laporan hasil verifikasi (LHV) untuk kegiatan surveyor.

Dalam skema RKAB tahunan, pengajuan RKAB wajib dilakukan paling lambat 30 hari setelah terbit izin baru. Untuk RKAB reguler, pengajuan dibuka paling cepat 1 Oktober dan paling lambat 15 November setiap tahun melalui sistem MinerbaOne.

“Jika melewati batas 15 November, maka tidak langsung diproses. Harus melalui mekanisme teguran terlebih dahulu sebelum masuk daftar putih (white list),” tegasnya.

Perubahan lain adalah pembatasan pengajuan rencana perubahan kegiatan (RPK) RKAB yang kini hanya dapat dilakukan satu kali dalam setahun, yakni mulai 1 Juli hingga 31 Juli. Sebelumnya, pengajuan dapat dilakukan lebih fleksibel sepanjang tahun.

Di sisi pelaporan, pemerintah menyederhanakan kewajiban laporan. Laporan bulanan produksi dan penjualan dihapus karena telah terintegrasi dalam sistem digital. Kini, perusahaan hanya wajib menyampaikan laporan berkala setiap tiga bulan, laporan akhir kegiatan (studi kelayakan, akhir eksplorasi, atau akhir operasi produksi), serta laporan khusus bila diperlukan.

Menurutnya, langkah-langkah ini merupakan bagian dari penguatan pengawasan dan peningkatan tata kelola pertambangan nasional.

“Transformasi regulasi dan digitalisasi ini diharapkan menciptakan sistem yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel, sekaligus mendorong praktik pertambangan yang beretika,” pungkasnya. (Mu Shi/Li Han)