Beranda Berita Nasional APNI Klarifikasi Pemberitaan Media Terkait Isi FGD RKAB 2026

APNI Klarifikasi Pemberitaan Media Terkait Isi FGD RKAB 2026

115
0

NIKEL.CO.ID, JAKARTA — Sekretaris Umum (Sekum) Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI), Meidy Katrin Lengkey, menyampaikan klarifikasi resmi atas sejumlah pemberitaan media yang mengulas hasil forum diskusi (FGD) mengenai RKAB nikel 2026. Dia menilai, terdapat beberapa unsur dalam pemberitaan yang tidak tepat dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman publik.

Klarifikasi ini disampaikan menyusul berkembangnya narasi mengenai revisi RKAB 2026 dan isu tiga smelter nikel yang disebut kolaps akibat kebijakan pengurangan kuota produksi.

Sekum APNI menegaskan, pernyataan yang dikutip dalam pemberitaan bukan merupakan hasil wawancara langsung, melainkan bagian dari paparan dalam kegiatan “Roundtable Discussion: Produksi Batu Bara dan Nikel dalam RKAB 2026 serta Prospeknya terhadap Perekonomian Nasional…” yang diselenggarakan oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) pada 2 Maret 2026 di Jakarta.

Dalam forum tersebut, Meidy menyampaikan pandangan secara umum mengenai mekanisme RKAB yang setiap tahun memang membuka ruang pengajuan revisi oleh perusahaan, dengan keputusan akhir tetap berada di tangan pemerintah.

“Pernyataan tersebut bersifat penjelasan mekanisme administratif yang selama ini berjalan, bukan pernyataan kebijakan baru,” demikian ditegaskan dalam klarifikasi resmi APNI.

Terkait angka kuota 250–260 juta ton dalam RKAB 2026, APNI membenarkan bahwa penetapan tersebut merupakan kewenangan pemerintah melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM). APNI dengan tegas menyatakan, menghormati keputusan tersebut sebagai bagian dari langkah strategis menjaga keberlanjutan cadangan nasional dan stabilitas pasar global.

Mengacu pada laporan International Nickel Study Group (INSG), pasar nikel global tahun 2026 diproyeksikan masih mengalami surplus sekitar 261 ribu ton. Bahkan, setelah penyesuaian produksi Indonesia, pasar tetap berada dalam kondisi surplus sekitar 89 ribu ton.

“Pengurangan kuota bukan untuk menciptakan kelangkaan, melainkan mengoreksi ketidakseimbangan pasar agar lebih sehat dan berkelanjutan,” ujar Meidy dalam klarifikasi resmi APNI.

Tidak Benar Menyebabkan Kolaps

Salah satu poin yang dinilai tidak benar adalah narasi bahwa pemangkasan RKAB menyebabkan tiga smelter shutdown atau kolaps.

APNI menegaskan tidak pernah menyampaikan bahwa kebijakan RKAB menjadi penyebab langsung penghentian operasional smelter. Di dalam forum, yang disampaikan adalah informasi kondisi operasional masing-masing perusahaan, yakni

  1. PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) akan melakukan service atau maintenance pada lima lini produksi pada 2026;
  2. PT Huadi Nickel-Alloy Indonesia menghentikan produksi sejak akhir 2025; dan
  3. PT Wanxiang Nickel Indonesia menghentikan beberapa lini produksi sejak akhir 2025.

Menurutnya, informasi tersebut merupakan fakta operasional perusahaan dan tidak dikaitkan sebagai dampak langsung dari kebijakan pengendalian produksi. Dia juga menegaskan, arah kebijakan industri nikel Indonesia saat ini bertransformasi dari sekadar mengejar kuantitas produksi menuju penguatan kualitas tata kelola dan nilai tambah.

Pengendalian produksi dinilai selaras dengan upaya menjaga cadangan nasional, mendukung hilirisasi, serta memperkuat posisi Indonesia dalam rantai pasok global yang semakin menekankan standar keberlanjutan, seperti komitmen Paris Agreement dan regulasi perdagangan berbasis karbon.

Selain itu, ia mendorong reformulasi Harga Mineral Acuan (HMA/HPM) agar penerimaan negara dari PNBP, royalti, dan pajak tetap optimal meskipun produksi lebih terkendali.

Melalui klarifikasi ini, Sekum APNI berharap publik dan para pemangku kepentingan memperoleh pemahaman yang lebih utuh dan proporsional mengenai isi diskusi FGD serta kebijakan RKAB 2026.

APNI menegaskan komitmennya untuk terus mendukung kebijakan pemerintah dalam menjaga keseimbangan supply-demand, stabilitas harga, serta keberlanjutan industri nikel nasional, sekaligus mendorong komunikasi yang konstruktif antara regulator dan pelaku usaha. (Shiddiq)