Beranda Berita Nasional RI Buka Akses Mineral Kritis untuk AS, Todotua: Sepanjang Ikuti Aturan dan...

RI Buka Akses Mineral Kritis untuk AS, Todotua: Sepanjang Ikuti Aturan dan Bangun Hilirisasi

71
0
Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Todotua Pasaribu (Foto: Humas Keminves)

NIKEL.CO.ID, JAKARTA — Indonesia dan Amerika Serikat (AS) menandatangi kesepakatan perdagangan kedua negara atau Agreement on Reciprocal Trade (ART) pada 19 Februari lalu di Washington D.C. yang salah satunya membuka peluang investasi bagi perusahaan AS di sektor mineral kritis. Kesepakatan timbal balik dengan tujuan memperluas akses pasar dan memperkuat hubungan perdagangan kedua negara.

Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Todotua Pasaribu, mengatakan, permintaan akses bagi investor AS bukanlah persoalan sepanjang mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

“Intinya, permintaan RI-AS untuk memberikan para pelaku usaha Amerika diberikan akses terhadap sektor-sektor mineral kita dan salah satunya railroad. Itu nggak ada masalah sebenarnya,” kata Todotua kepada wartawan di Kantor Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Jakarta, Kamis (26/2/2026).

Menurutnya, pendekatan tersebut merupakan praktik yang lazim dalam hubungan bisnis antarnegara. Indonesia pada prinsipnya terbuka terhadap investasi asing, termasuk di sektor mineral kritis, selama investor berkomitmen membangun ekosistem hilirisasi di dalam negeri.

“Sepanjang itu dilakukan sesuai aturan bahwa kalau mereka mau masuk, mereka harus berinvestasi dalam prosesnya. Karena negara kita secara undang-undang tidak mengizinkan raw material kita keluar begitu saja. Ada prosesnya, ada hilirisasinya, ada investasinya, mereka boleh masuk,” jelasnya.

Ia menyampaikan, kesepakatan RI-AS lebih bersifat business to business (B2B), bukan dalam kerangka pemberian konsesi khusus yang menyimpang dari regulasi nasional.

“Itu just normal business to business saja sebenarnya,” pungkasnya.

Kebijakan larangan ekspor bahan mentah sejalan dengan amanat hilirisasi yang ditegaskan pemerintah dalam beberapa tahun terakhir, termasuk melalui regulasi turunan dari UU Minerba. Langkah ini bertujuan meningkatkan nilai tambah mineral di dalam negeri sekaligus memperkuat posisi Indonesia dalam rantai pasok global mineral kritis.

Diketahui, Indonesia merupakan produsen nikel terbesar dunia dan menjadi pemain kunci dalam rantai pasok baterai kendaraan listrik. Kebijakan hilirisasi telah mendorong pembangunan smelter serta fasilitas pemurnian dan pengolahan di berbagai wilayah.

Maka, keterlibatan investor Amerika di sektor mineral kritis Indonesia dinilai tetap berada dalam koridor kebijakan nasional yang mengutamakan hilirisasi, investasi dalam negeri, serta penguatan infrastruktur pendukung industri mineral. (Uyun)